Metropolitan

Beda Tuntutan Hukuman Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Ini yang Memberatkan Keduanya

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Jumat 20 Jan 2023, 14:39 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

AYOJAKARTA.COM – Usai sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, pertimbangan masing-masing terdakwa masih tetap menjadi perbincangan hangat.

Berbeda dengan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara, Richard Eliezer justru mendapat tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdapat pertimbangan yang disampaikan oleh jaksa, yaitu hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam tuntutan Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Dipertanyakan, Kapuspenkum Kejagung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta

Pertimbangan yang meringankan terdakwa Richard Eliezer adalah sebagai Justice Collaborator.

Kedua, Richard Eliezer dinilai selalu berlaku sopan dalam persidangan. Ketiga, belum pernah ditahan. Keempat, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan yang kelima Richard Eliezer telah dimaafkan keluarga Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan adalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer bertindak sebagai Eksekutor, dan menurut jaksa kasus pembunuhan Brigadir J ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.

Baca Juga: Ada Harapan Richard Eliezer Dapat Keringanan Hukuman? Ahli Hukum Pidana: Hakim Tidak Terikat pada Tuntutan!

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya, dikutip dari Suara.com pada Jumat, 20 Januari 2023.

Berbeda dengan pertimbangan Richard, pertimbangan yang meringankan Ricky Rizal yaitu pertama, ia memiliki anak kecil (balita).

Kedua, Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarga, dan yang ketiga, dengan usia yang masih muda Ricky Rizal dianggap masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.

Baca Juga: Dengan Yakin, Aiman Witjaksono Sebut Hakim akan Pertimbangkan Tututan Richard Eliezer: Proses Masih Berjalan

Hal yang memberatkan Ricky Rizal ialah perbuatannya turut menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa, membuat luka yang mendalam pada keluarga Brigadir J, dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Tedi Rukmana