AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Tak ayal, tuntutan yang diterima Richard Eliezer ini tuai polemik dari berbagai kalangan.
Salah satu yang turut buka suara adalah Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho.
Menanggapi hasil tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer, Hibnu Nugroho menyebut bahwa hakim tidak terikat dengan tuntutan tersebut.
Oleh sebab itu, saat tuntutan dibacakan menurut Hibnu Nugroho hakim hanya senyum-senyum saja.
"Hakim tidak terikat pada tuntutan," ujar Hibnu Nugroho.
"Makanya tadi tuntutan seheboh sekarang ini, hakim senyum-senyum saja," lanjutnya.
Baca Juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J Terhadap Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer
Hibnu lantas mengatakan bahwa hakim punya pendirian tersendiri.
Lebih lanjut Hibnu menjelasan, dalam putusan akhir nanti hakim akan memutuskan dari tiga dimensi.
Tiga dimensi itu adalah dimensi yuridis, dimensi sosilogis, dan dimensi filosofis.
"Itulah yang akan dikembangkan secara konkret hakim dalam menjatuhkan putusan," jelas Hibnu.
Hibnu pun berharap dari putusan hakim ini nantinya bisa menjadi titik reda di tengah polemik soal tuntutan Richard Eliezer ini.
Lantas apakah dari paparan Hibnu Nugroho di atas ada kemungkinan Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman?
Semua itu akan terjawab pada sidang pledoi Richard Eliezer yang rencananya akan digelar pekan depan.***

Share this article
Hibnu Nugroho menyebut bahwa hakim nantinya tidak akan terikat pada tuntutan, ada 3 aspek ini yang akan dijalankan dalam mengambil putusan.