AYOJAKARTA.COM – Banyak masyarakat kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer.
Pasalnya Richard merupakan justice collaborator yang mengungkap kebenaran selama dalam persidangan.
Sebelumnya banyak asumsi yang mengatakan bahwa Richard Eliezer bisa mendapat hukuman ringan bahkan bebas dari hukuman karena hanya dijadikan alat saja oleh Ferdy Sambo, namun keputusan Jaksa tidak demikian.
Pada saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan, terdengar suaranya bergetar dan terbata-bata.
Kemudian Jaksa yang berada di sebelah pembaca tuntutan beberapa kali tertangkap kamera memberikan tepukan pundak pada pembaca untuk menguatkan.
Selain itu Jaksa juga kedapatan mengusap bagian matanya yang diduga menangis karena tuntutan Richard Eliezer.
Ini merupakan ekspresi yang tidak biasa ditunjukkan oleh Jaksa, karena biasanya Jaksa akan menyampaikan tuntutan dengan tegas.
Adapun Jaksa yang berada pada bangku belakang terlihat memegang kening selama pembacaan tuntutan.
Monica Kumalasari sebagai Pakar Mikro Ekspresi menjabarkan bahasa non verbal dari Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan Richard Eliezer.
“Dari ekspresi yang bisa ditampilkan kita bisa melihat bahwa tim jaksa penuntut umum ini menyampaikan tuntutannya ini dengan berat hati,” kata Monica.
Monica membaca bahwa Jaksa merasakan ada sesuatu yang memberatkan kebatinan, emosional dan juga perasaan para Jaksa.
“Ada sesuatu yang memberatkan bagi mereka dan secara kebatinan, secara emosi, secara perasaan, mereka ikut terlibat di dalamnya,” ujar Monica.
Menurut Monica, bahasa non verbal yang ditampilkan oleh Jaksa menunjukkan adanya empati karena tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer tidak sesuai dengan hati nurani.
“Menampilkan bahasa non verbal yang menyatakan ada empati dari keputusan yang diambil atau mungkin ada sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani mereka,” ungkap Monica.
Jaksa berada dalam satu sistem hukum yang harus menentukan tuntutan berdasarkan fakta. Dalam pembunuhan Yosua, Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor yang mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Maka dari itu Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, walaupun Richard sudah memberanikan diri melawan atasannya di dalam hukum dengan mengungkap fakta yang semula disembunyikan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam penglihatan Monica, ketiga Jaksa yang tertangkap kamera saat pembacaan tuntutan menampilkan emosi yang sama.
“Perasaan yang sama ini boleh kita sebut sebagai berempati terhadap apa peristiwa yang dialami oleh Eliezer,” ujar Monica.
Dalam kesimpulannya Monica megatakan bahwa Jaksa menyadari bahwa keputusan yang mereka sampaikan berbeda dengan harapan masyarakat.
“Jadi boleh kita simpulkan di sini bahwa mereka menyadari bahwa keputusan yang diambil ini bukanlah keputusan yang menyenangkan banyak pihak, karena mereka juga tidak bisa menyenangkan tuntutan dari masyarakat,” kata Monica, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (19/1/2023).***