AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kedua kasus tragedi Kanjuruhan dengan pada Kamis (19/1/2023).
Sidang tragedi Kanjuruhan kali ini memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Sidang perdananya berlangsung pada Senin (16/1/2023) dengan pengamanan sebanyak 400 personil yang diterjunkan di area Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan pada sidang kedua telah disiapkan 1.600 personil kepolisian yang telah disiagakan untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik.
Ini merupakan jumlah personil yang cukup banyak dari kepolisian. Pengamanan yang dilakukan jauh lebih ketat dari persidangan lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum para personil kepolisian ditempatkan di sejumlah titik, terlebih dahulu mengikuti apel untuk mendapat arahan dari Kepala Bagian OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri.
AKBP Toni Kasmiri menekankan kepada anggotanya agar melakukan pendekatan yang humanis apabila terjadi pergerakan massa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Masuk Bursa Capres Golkar, Bakal Hijrah Pimpin Jakarta?
Tidak hanya AKBP Toni Kasmiri saja, terdapat juga sejumlah perwira senior untuk memberikan arahan tidakan yang harus dilakukan oleh personil jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Disiagakannya personil kepolisian dalam jumlah banyak ini bertujuan untuk mencegah pergerakan massa masuk ke Surabaya ataupun kemungkinan aksi yang akan hadir di pengadilan.
Karena di dalam persidangan menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi yang jumlahnya cukup banyak termasuk juga dari Aremania.
Karena hal tersebut maka menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian sehingga perlu adanya keamanan dan keadaan yang kondusif.
Baca Juga: Siap-siap Libur Panjang Cuti Bersama Imlek dan Jangan Lewatkan 7 Hidangan Khasnya Ini!
Bahkan aparat kepolisian sudah melakukan simulasi dan siap mengamankan sidang dalam bentuk apapun, baik persidangan yang dilakukan secara langsung maupun secara online.
Dilihat dari sidang pertama pada hari Senin, dinilai cukup aman karena tidak ada pergerakan massa, namun kepolisian tetap saja berjaga-jaga dengan ribuan personilnya pada sidang kedua.
Para suporter Aremania sendiri sebenarnya sudah berkomitmen untuk tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana pertandingan antara Arema FC VS Persebaya.
Terdakwa selanjutnya adalah Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan keselamatan yang memiliki kuasa perintah untuk penjagaan di masing-masing pintu stadion, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (19/1/2023).***

Share this article
Sidang tragedi Kanjuruhan kali ini memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.