AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi telah selesai diperdengarkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Saat memberikan tanggapannya ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dengan menangis ia mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.
Rosti Simanjuntak juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa yang mengetahui perencanaan dan persiapan pembunuhan sejak awal.
"Putri yang tau tentang perencanaan dan persiapan pembunuhan, tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, sudah dari awal skenario ini sungguh luar biasa, persiapan yang matang yang dilakukan putri, mulai dari magelang, semua saksi saksi yang ada di situ, tidak ada yang mengetahui semuanya," ucap Rosti sembari menangis, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Lebih lanjut Rosti mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak adil baginya, ia pun memohon kepada Hakim agar bisa memberikan keputusan yang maksimal kepada Putri Candrawathi.
"Tapi tuntutan yang diberikan dengan Kuat Maruf, memang sejodoh putri dengan Kuat Maruf tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang, jadi benar-benar tidak adil ini orang tua rakyat yang kecil ini," lanjut Rosti yang terlihat semakin histeris.
"Mohon bapak hakim tolong kami berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini, ucap Rosti.
Rosti kemudian menyampaikan harapannya kepada hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen: Nyawa Orang Gak Ada Harganya!
"Harapan kami pak hakim Yang Mulia utusan tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil adilnya bapak," pungkas Rosti sebelum memangis kelelahan.
Sebelumnya saat tuntutan belum dibacakan terdakwa Putri Candrawathi dan 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman mati.
Namun berbeda pada persidangan tuntutan yang telah berlangsunh semua terdakwa dihukum 8 tahun penjara kecuali Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer yang masih akan disidangkan hari ini.***