AYOJAKARTA.COM – Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Tok! Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Publik Kecewa dan Berujung Riuh di Persidangan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan,” lanjut Jaksa.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi sama dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Seperti yang diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut pidana 8 tahun penjara.
Atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tersebut, banyak masyarakat yang tak terima dengan hasil keputusan tersebut.
Beberapa masyarakat menilai bahwa hukuman pidana 8 tahun penjara tidak tepat untuk Putri Candrawathi.
“Nyawa orang gak ada harganya! Saya pikir dengan keseriusan JPU serta komando dari Rl 1 ini akan jadi titik awalnya keadilan tanpa pandang bulu ternyata oh ternyata hukum memang tumpu ke atas dan tajam ke bawah itu udah mendarah daging! Sial,” kata Marrones J.
“Meskipun saya bukan keluarga korban tetapi betapa sakit hati nya saya mendengar PC hanya di tuntut 8 tahun penjara,” ujar Mukhlis Rizki.
Baca Juga: Tak Terima Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan Lewat Pledoi dan Bukti Ini
“Ya Allah menghilangkan nyawa dengan sadis dan direncanakan hanya dihukum seumur hidup dan hanya 8 tahun, hukum mati yang pantas buat mereka,” ucap Iin Channel.
“Ketika nyawa tidak lebih berharga ketimbang seorang istri Jendral, keadilan buta & tuli,” sebut R Zivano.
“Kalau hukuman pembunuhan berencana di hukum cuman 8 tahun, lihat dampaknya masyarakat apa yang akan terjadi, udah gak percaya pada hukum dan bakal maraknya main hakim sendiri dari pada dipersidangan tidak memberikan keadilan dan hukuman ringan dan banyak yang tidak puas,” tutur Max Se.
Baca Juga: Tangis Histeris Ibunda Brigadir J Usai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Sebagai Ibu Hancur!
“Ya Allah cuma 8 tahun, padahal jelas-jelas dia yang paling parah menyebar fitnah alm Yoshua dengan membuat cerita tentang kekerasan seksual yang ceritanya sangat-sangat melukai hati keluarga terutama Ibunda alm Yoshua, ga kebayang sakit dan sedihnya hati ibu alm Yoshua mendengar tuntutan PC hanya 8 tahun,” tutur Winda Widryanti.***

Share this article
Saat Jaksa tuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara, Netizen: Nyawa tidak lebih berharga ketimbang seorang istri Jendral!