Metropolitan

Masa Penahanan Ferdy Sambo Segera Usai pada 9 Januari 2023? Pakar Hukum Pidana Ungkap Hal Ini

Oleh: Putri Ratnasari Senin 02 Jan 2023, 15:04 WIB
Masa Penahanan Ferdy Sambo Segera Usai pada 9 Januari 2023? Pakar Hukum Pidana Ungkap Hal Ini

AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo hingga kini masih berjalan.

Puluhan saksi juga dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo tersebut.

Sampai akhirnya persidangan Ferdy Sambo ini pun terus berjalan dalam waktu yang panjang.

Apabila dihitung saat Kejaksaan melimpahkan kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Hore! PPKM Dicabut, Tes PCR dan Antigen Tidak Diwajibkan Pemerintah, Jokowi Sebut Bukan Ajang Gagah-gagahan

Maka 90 hari masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada pekan depan yakni 9 Januari 2023.

Akankah hakim dapat menambah masa penahanan para terdakwa perkara yang menewaskan Brigadir J?

Melansir dari kanal YouTube MetroTv, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengungkapkan hal ini.

"Intinya gini, oleh penyidik, oleh penuntut, oleh hakim, oleh Pengadilan Tinggi baik PN maupun MH isinya 400 hari," ujar Pakar Hukum Pidana.

Kemudian menurutnya, tinggal dihitung apakah perpanjangan oleh PN, MH tersebut 30 hari dan oleh Ketua Pengadilan 60 hari.

Apakah masa itu sudah habis?

"Nampaknya belum ya," kata Asep.

Baca Juga: Mengejutkan! Bukan Ferdy Sambo, Susno Duadji Justru Sebut Lie Detector yang Suka Berbohong

Selanjutnya Asep mengatakan bahwa jika masa itu belum habis, nantinya hakim akan melakukan perpanjangan.

"Kalau belum, nanti hakim perpanjangan. Tapi sekali lagi, kalau nanti mau putusan. Biasanya hakim menjatuhkan seminggu sebelum berakhirnya masa tahanan," terangnya.

Proses sidang kasus Ferdy Sambo ini terbilang masih panjang.

Sebab saat ini saja masih dihadirkan ahli dari para terdakwa.

Jika nantinya masa 90 hari itu sudah terlampaui, apakah hakim akan memberikan perpanjangan lagi?

Menurut Pakar Hukum Pidana, hal itu tidak bisa dilakukan karena harus lepas hukum.

"Dia harus dikeluarkan demi hukum," ungkap Asep.

Baca Juga: Indra Bekti Disebut Congkak Pamer Barang Mahal Usai Sadar, Istrinya Justru Sibuk Buka Penggalangan Dana

"Tapi sekali lagi, perhitungannya harus hati-hati salah menghitung ya," tegas Ahli Hukum.

"Kewenangan hakim mulai menghitung itu ketika di tangan dia. Maka dia berwenanglah 30 hari," lanjutnya.

"Selama 30 hari, pemeriksaan dia 60 hari. Jadi jangan dihitung utuhnya dari awal," imbuh sang Pakar.

Perkara itu tidak hanya melibatkan Ferdy Sambo, namun juga Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren