Nasional

Demi Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Perintah Arif Rachman Hancurkan Laptop Baiquni Wibowo

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 02 Des 2022, 14:32 WIB
Ada laptop milik Baiquni Wibowo yang sengaja dirusak oleh Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM – Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada hari Senin, 28 November 2022 menghadirkan 17 orang saksi, dan 4 di antaranya adalah terdakwa Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria.

Saat mendapat giliran bersaksi, Arif Rachman, Baiquni Wibowo menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa perusakan salah satu barang bukti yaitu laptop.

Laptop milik Baiquni Wibowo tersebut sengaja dirusak oleh Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Beberkan Ciri-ciri Wanita Diduga Selingkuhan Ferdy Sambo hingga Berujung Habisi Brigadir J

JPU mencecar Arif Rachman terkait motif dari perusakan laptop milik Baiquni Wibowo tersebut kepada Arif Rachman

“Pak Arif, saya ingin tahu, tadi menjelaskan kepada majelis terkait laptop, itu laptop siapa?” tanya JPU dalam sidang, seperti disiarkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 2 Desember 2022.

“Baiquni,” jawab Arif.

“Terus merusaknya pake tangan? Gimana Pak? Dibanting atau diapain?” tanya JPU kembali.

Baca Juga: Tertawa Usai Habisi Brigadir J, Kamaruddin Ungkap Ciri-ciri Psikopat pada Diri Ferdy Sambo: Susah Melihat....

JPU kemudian menunjukkan barang bukti laptop yang sudah rusak di depan majelis hakim.

Arif Rachman lalu maju ke depan dan memperagakan caranya merusak laptop yang jadi barang bukti kasus Brigadir Yosua tersebut.

JPU kemudian menanyakan motif apa di balik kerusakan laptop tersebut kepada Arif.

“Kenapa kok sampe dirusak? Ini barang lho mahal,” ujar JPU.

“Siap, ini sudah kosong,” jawab Arif.

“Lalu kenapa dirusak kalau sudah kosong?” tanya JPU kembali.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Jawab Tudingan Bharada E tentang Perempuan Misterius: Buktinya Ada Gak? Karangan RE Aja

“Saya kan mendapat perintah untuk memusnahkan, jadi kalau saya ditanya pak Ferdy (Ferdy Sambo), jadi saya sudah bisa bilang saya sudah melaksanakan perintah,” Arif menjelaskan alasannya kepada JPU.

"Itulah yang memberatkan kalian. Ini yang menurut saya, itu kan sudah kosong, dibiarkan saja, ngapain dirusak?"tegas Jaksa.

Padahal menurut JPU itu sudah kosong, dan untuk apa tetap dilakukan perusakan.

Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, serta Agus Nurpatria diketahui juga merupakan terdakwa pada kasus ini bersama Hendra Kurniawan dan Irfan widjayanto.

Baca Juga: Bharada E Kuliti Balik Sifat Temperamental Ferdy Sambo Saat Mobilnya Dipepet Sepeda Motor, Serangan Balasan?

Keenam terdakwa tersebut diberikan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam pengakuannya mereka hanya menjalankan perintah dari sang atasan Ferdy Sambo, namun justru membuat mereka harus duduk dalam kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana