AYOJAKARTA.COM--Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada Rabu, 30 November 2022.
Dalam persidangan itu kini menguak fakta baru, yakni diduga Ferdy Sambo tertawa usai membunuh Brigadir J.
Hal itu sempat dijelaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ketika dirinya bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disebutkan Bharada E, bahwa Ferdy Sambo tertawa karena ternyata salah menggunakan senjata saat menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ulah Kuat Maruf Bikin Gregetan, Bisa-bisanya Terdakwa Pembunuhan Lakukan Ini di Persidangan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa sikap yang ditampilkan Ferdy Sambo itu menjurus pada ciri-ciri psikopat.
“Mengenai Sambo tertawa ya memang itulah ciri-ciri psikopat,” ucap Kamaruddin Simanjuntak, dilansir YouTube Uya Kuya TV.
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan beberapa ciri-ciri psikopat yang ia ketahui.
“Psikopat ini ciri-cirinya selain dia tidak mempunyai hati nurani, kedua suka berbohong, yang ketiga cenderung menyeret korban yang sangat besar,” sebut pengacara Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, ciri lainnya disingkat 'SMS', yakni susah melihat orang lain senang, begitu juga sebaliknya.
“Berikutnya itu merupakan SMS, Susah melihat orang lain senang, senang melihat orang lain susah,” terang Kamaruddin.
Karena ciri tersebutlah, akhirnya Kamarudin menilai Ferdy Sambo merupakan psikopat, sebab tertawa setelah membunuh Brigadir J.
“Yosua sudah mati dia malah tertawa artinya berbahagia di dalam penderitaan orang lain, itu ciri-ciri psikopat,” sebut Kamaruddin. Simanjuntak dilansir dari Ayojakarta.com.
“Itulah perilaku menyimpang secara psikologis,” tambahnya mengenai ciri-ciri Psikopat.
Baca Juga: 3 Ciri Psikopat yang Ada Pada Ferdy Sambo Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Apa Saja?
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu melibatkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terdakwa-terdakwa itu dianggap melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP, atas pembunuhan berencana.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ciri-ciri psikopat pada diri Ferdy Sambo, usai membunuh Brigadir j karena hal ini