AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam diyakini memiliki kekuasaan besar di tubuh Polri. Hal itu juga terungkap dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu polisi yang mengungkapkan betapa berkuasanya Ferdy Sambo adalah mantan Kasat Reskrim Polres Meto Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Ridwan Soplanit kemarin hadir sebagai saksi perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 29 November 2022.
Dalam sidang itu, saksi Ridwan Soplanit mengaku dirinya tidak ingin jabatannya dicopot jika tidak mengikuti perintah yang diarahkan oleh Ferdy Sambo saat pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ridwan saat itu menceritakan proses pembuatan berita acara interogasi (BAI) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam pembuatan BAI itu, menurut saksi Ridwan Soplanit. Ferdy Sambo mengarahkan penyusunan BAI tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Rekaman di CCTV Sebelum Yosua Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
Ridwan menuturkan awalnya BAI dibuat berdasarkan kronologi versi Putri Candrawathi yang disampaikan melalui lembaran catatan yang diserahkan Arif Rachman Arifin. L
Kemudian, BAI tersebut diantarkan langsung ke rumah Ferdy Sambo di Saguling bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, dan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual serta penyidik lainnya.
“Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan. Kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah Saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut,” tutur Ridwan di PN Jaksel.
Setibanya di Saguling, Ridwan Soplanit mendapat informasi dari Ferdy Sambo bahwa istrinya tidak bisa bertemu langsung.
“Sampai di sana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri,” papar Ridwan.
“Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya,” tambahnya.
Hakim kemudian menanyakan kepada Ridwan apakah BAI untuk Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo, Ridwan membenarkannya.
“Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor Polres?” tanya hakim.
“Ya maksudnya sebagai saksi,” kata Ridwan.
“Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” ucap Ridwan.
“Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan,” jelas Ridwan.
“Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC,” imbuh Ridwan.
Baca Juga: Jeritan Anak Buah Kepada Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan, Kata Ridwan Soplanit
Hakim yang terheran merasa takjub mendengarkan keterangan Ridwan setelah tahu BAI dalam kasus tersebut bisa dibuat berdasarkan arahan dari Ferdy Sambo.
“Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu,” tandas hakim.
Hakim juga sempat menanyakan kembali pernyataan dari Ridwan Soplanit perihal pembuatan BAI yang diproses Polres Metro Jakarta Selatan.
“Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosedur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?,” tanya hakim.
“Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan, kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” papar Ridwan.
“Terburuknya, kalau saudara sempat nolak, apa sih selain dicopot?” tanya hakim lagi.
“Dicopot Yang Mulia,” tandas Ridwan.