Nasional

Berjiwa Ksatria! Richard Eliezer Masih Menganggap Terdakwa Obstruction of Justice sebagai Komandannya

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 29 Nov 2022, 19:44 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E meminta maaf kepada para saksi sekaligus terdakwa dari kasus obstruction of justice.

AYOJAKARTA.COM – Sebuah kejadian menarik terjadi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan rasa bersalahnya kepada para petinggi kepolisian yang ikut terjerat dalam kasus ini.

Richard Eliezer menyampaikan permintaan maafnya kepada para saksi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar pada hari Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dapat Bisikan dari Richard Eliezer, Reaksinya Memicu Tanggapan Netizen

Richard Eliezer atau Bharada E meminta maaf kepada para saksi sekaligus terdakwa dari kasus obstruction of justice setelah mendengarkan keterangan dari mereka.

Bahkan, Bharada E menyebut para saksi sebagai "komandan" dan menyampaikan permintaan maafnya sebelum mengoreksi keterangan dari mereka.

Ia meminta maaf karena sebelumnya sempat memberikan keterangan palsu dan mengikuti skenario Ferdy Sambo, sehingga membuat para komandannya terseret dan dijadikan sebagai terdakwa.

“Sebelumnya, saya izin meminta maaf kepada komandan-komandan saya karena dari awal sudah tidak jujur, tidak terbuka,” ucap Richard Eliezer.

Baca Juga: Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Meminta Maaf Pada Komandan: Saya Minta Maaf, Saya Berbohong

Setelah menyampaikan permintaan maafnya, Bharada E atau Richard Eliezer kemudian melanjutkan ucapannya tentang pernyataan para saksi.

Diketahui sebelumnya, sidang yang digelar pada hari Senin digelar dengan tiga terdakwa yaitu Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara itu, beberapa saksi juga dihadirkan dalam sidang tersebut yang merupakan terdakwa dari kasus obstruction of justice.

Adapun terdakwa kasus obstruction of justice yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, adalah Agus Nur Patria mantan Kaden A Ropaminal, Chuck Putranto mantan Korspri Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Jadi Saksi dalam Sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Lalu ada juga Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof.

Selain keempat terdakwa obstruction of justice, juga terdapat tiga orang lainnya yang turut hadir menjadi saksi dalam perkara ini.

Saksi-saksi tersebut adalah Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Susanto Haris, Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audi Pratowo, dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Tedi Rukmana