AYOJAKARTA.COM---Diketahui sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf kembali digelar.
Sidang dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf itu dilaksanakan pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang diotaki Ferdy Sambo dan melibatkan empat terdakwa lain itu hingga kini masih mencuri perhatian publik.
Terutama oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang turut menyoroti pengacara para terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Reza Indragiri mengatakan bahwa para kuasa hukum terdakwa itu berusaha menunjukkan kalau kliennya merupakan sosok yang "lemah".
Sosok yang berada dalam sebuah tekanan yang didalangi seorang aktor yang membawa ke dalam kejahatan yang sangat besar.
Hal yang dimaksud mendapat tekanan ini adalah tekanan dari Ferdy Sambo.
Sambo yang tak lain merupakan suami Putri Candrawathi itu adalah atasan dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Aneh! Kamaruddin Simanjuntak Banting Setir Bela Ferdy Sambo Hingga Dukung Jadi Tokoh Masyarakat
Seperti diketahui sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menghembuskan nafas terakhir di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
Dengan skenario Sambo terkait pelecehan kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube tvOneNews, Reza Indragiri nampak menganalisis sikap dari para pengacara Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tersebut.
Pakar Psikologi Forensik juga menyebutkan, dengan adanya dugaan sosok yang berada dalam tekanan itu, tentu Majelis Hakim akan menguji melalui 3 tahap.
"Maka hakim akan mengujinya lewat 3 tahap, pertama hakim ingin menakar terlebih dahulu apakah tekanan itu secara objektif memang ada atau tafsiran subjektif masing-masing terdakwa," ujar Reza.
"Kalau ternyata hakim menyimpulkan tekanan itu secara objektif memang ada, maka akan masuk ke tahap berikutnya," tandasnya.
"Yaitu hakim akan menakar seberapa jauh sesungguhnya masing-masing terdakwa ini punya kesempatan kah, kemampuan kah, instrumen kah, atau apapun itu," terang Ahli Psikologi Forensik.
Ia juga menambahkan, apakah takaran itu akan memungkinkan bagi terdakwa untuk lolos dari tekanan pihak lain atau tidak.
Selanjutnya disebutkan, apabila hakim kembali teryakinkan bahwa masing-masing terdakwa tidak mempunyai kesempatan dan kemampuan itu, maka kemudian masuk tahap ketiga.
"Masuk ke tahap ketiga, yaitu menakar apa gerangan resiko atau konsekuensi yang akan dialami oleh masing-masing terdakwa, sekiranya mereka mengabaikan atau menentang tekanan tersebut," tambahnya.***