Nasional

3 Tahap Akan Diujikan Hakim Demi Buktikan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Tekanan Ferdy Sambo

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 29 Nov 2022, 08:44 WIB
3 Tahap yang akan Diujikan Hakim Demi Buktikan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Tekanan Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM---Diketahui  sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf kembali digelar.

Sidang dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf itu dilaksanakan pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus yang diotaki Ferdy Sambo dan melibatkan empat terdakwa lain itu hingga kini masih mencuri perhatian publik.

Terutama oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang turut menyoroti pengacara para terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Terpopuler! Samuel Hutabarat Buka Suara Soal Uang Bulanan dari Yosua, Ternyata Untuk Tujuan Mulia Ini

Reza Indragiri mengatakan bahwa para kuasa hukum terdakwa itu berusaha menunjukkan kalau kliennya merupakan sosok yang "lemah".

Sosok yang berada dalam sebuah tekanan yang didalangi seorang aktor yang membawa ke dalam kejahatan yang sangat besar.

Hal yang dimaksud mendapat tekanan ini adalah tekanan dari Ferdy Sambo.

Sambo yang tak lain merupakan suami Putri Candrawathi itu adalah atasan dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Aneh! Kamaruddin Simanjuntak Banting Setir Bela Ferdy Sambo Hingga Dukung Jadi Tokoh Masyarakat

Seperti diketahui sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menghembuskan nafas terakhir di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Dengan skenario Sambo terkait pelecehan kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube tvOneNews, Reza Indragiri nampak menganalisis sikap dari para pengacara Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tersebut.

Pakar Psikologi Forensik juga menyebutkan, dengan adanya dugaan sosok yang berada dalam tekanan itu, tentu Majelis Hakim akan menguji melalui 3 tahap.

Baca Juga: Sayangkan 2 ART Ferdy Sambo Tak Kunjung Hadiri Persidangan, Ronny Talapessy: Ungkap Soal Rumah Sangguling

"Maka hakim akan mengujinya lewat 3 tahap, pertama hakim ingin menakar terlebih dahulu apakah tekanan itu secara objektif memang ada atau tafsiran subjektif masing-masing terdakwa," ujar Reza.

"Kalau ternyata hakim menyimpulkan tekanan itu secara objektif memang ada, maka akan masuk ke tahap berikutnya," tandasnya.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Salahkan Istrinya Putri Candrawathi di Persidangan, Keluarga Saya Itu Sangat....

"Yaitu hakim akan menakar seberapa jauh sesungguhnya masing-masing terdakwa ini punya kesempatan kah, kemampuan kah, instrumen kah, atau apapun itu," terang Ahli Psikologi Forensik.

Ia juga menambahkan, apakah takaran itu akan memungkinkan bagi terdakwa untuk lolos dari tekanan pihak lain atau tidak.

Baca Juga: Tetangga Ungkap Sempat Bertemu Salah Satu Keluarga Kalideres yang Tewas Mengering, Begini Kondisinya!

Selanjutnya disebutkan, apabila hakim kembali teryakinkan bahwa masing-masing terdakwa tidak mempunyai kesempatan dan kemampuan itu, maka kemudian masuk tahap ketiga.

"Masuk ke tahap ketiga, yaitu menakar apa gerangan resiko atau konsekuensi yang akan dialami oleh masing-masing terdakwa, sekiranya mereka mengabaikan atau menentang tekanan tersebut," tambahnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Kiki Dian Sunarwati