Nasional

Cek Fakta! Soal Rekening Rp 100 Triliun Brigadir J, Terungkap Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Oleh: Christy Ayu Saputri Minggu 27 Nov 2022, 13:31 WIB
Cek Fakta! Soal Rekening Rp 100 Triliun Brigadir J, Terungkap Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

AYOJAKARTA.COM--Publik dibuat geger dengan kabar isi rekening Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang nyaris mencapai Rp 100 triliun.

Hal tersebut mencuat lantaran beredar kabar potongan dokumen di media sosial dengan nama Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki uang nyaris Rp 100 triliun.

Dokumen tersebut, diketahui telah ditandatangani oleh dua pejabat tinggi di salah satu bank di Indonesia.

Baca Juga: Minta Segera Diusut Tuntas, Susno Duadji Sebut Kasus Ismail Bolong Lebih Besar dari Ferdy Sambo

Awalnya data dokumen itu muncul dari kanal Youtube seorang aktivis Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat.

Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube MerdekaDotCom pada Minggu (27/11/2022), soal penjelasan PPATK pada rekening Rp 100 triliun milik Brigadir J.

Baca Juga: Akui Siapkan Strategi Lawan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Sebut akan Berikan Kejutan Saat Sidang

Irma Hutabarat pun kemudian, membeberkan beberapa dokumen penting termasuk dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat.atau Brigadir J.

Dirinya lantas menyoroti soal nilai nominal yang tertera dalam dokumen tersebut mencapai Rp 99.999.999.999.999,- atau hampir mencapai Rp 100 Triliun.

Awalnya banyak yang menduga bahwa itu merupakan jumlah saldo tabungan milik Brigadir Yosua. Namun, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutkan bahwa data tersebut merupakan platform tertinggi pembekuan.

Sehingga data yang tertera tersebut bukanlah jumlah saldo yang ada di rekening milik Brigadir J.

Baca Juga: Dalam Persidangan, Ferdy Sambo Kesal Terhadap Istrinya Putri Candrawathi, Sebut Tidak Patuh, Gara-gara Ini!

Menurutnya, apabila pihak PPATK memerintahkan pembekuan pada sebuah rekening, maka pihak Bank akan melakukan setting di sistemnya dengan jumlah maksimal yang akan dibekukan.

Natsir Kongah menilai bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan oleh pihak perbankan, yang akan selalu menggunakan nilai tertinggi.

Sementara itu, pihak PPATK sendiri diketahui telah melakukan pembekuan pada sejumlah rekening milik Brigadir J, sejak 8 Agustus 2022 lalu. Pemblokiran itu dilakukan menyusul kasus pembunuhan Brigadir J yang masih berjalan dan tahap proses hukum.

Sebelumnya, sempat menjadi sorotan lantaran ada pemindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening terdakwa Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Salahkan Istrinya Putri Candrawathi di Persidangan, Keluarga Saya Itu Sangat....

Padahal saat itu Brigadir J sendiri diketahui telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2022. Pemindahan uang sendiri diketahui dilakukan dengan melalui transfer Mobile Banking.

Dalam persidangan Ricky Rizal mengaku tindakannya tersebut dilakukan atas perintah dari Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istri dari Ferdy Sambo.

Menurut keterangan Ricky Rizal uang Rp 200 juta itu, merupakan milik Ferdy Sambo yang biasa digunakan untuk memenuhi biaya operasional kebutuhan rumah tangga.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Kiki Dian Sunarwati