AYOJAKARTA.COM -- Saksi Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, tidak hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 24 November 2022.
Seno Sukanto diketahui ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Namun, pada saat sidang hari ini akan dimulai, JPU mengatakan bahwa saksi Seno berhalangan untuk hadir, oleh karena itu tidak bisa dimintai keterangan di persidangan.
Sebelumnya, pada 14 Juli 2022 lalu, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan telah mengungkapkan decoder CCTV Pos Satpam yang sempat diganti oleh pihak kepolisian usai kejadian penembakan Brigadir Yosua.
Mendengar hal tersebut, lantas Majelis hakim pun sempat mempertanyakan alasannya ketidakhadiran saksi Seno kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Baik, tadi ada permohonan dari pihak Penuntut Umum terhadap saksi Drs Seno karena sakit terbaring ditempat tidur. Ada surat sakitnya?," tanya hakim dalam sidang PN Jaksel seperti disiarkan di YouTube KOMPASTV, Kamis, 24 November 2022.
"Ada Majelis," ujar jaksa.
Kemudian pihak jaksa pun memperlihatkan kepada hakim dan para penasehat hukum, surat pemanggilan beserta surat keterangan sakit Seno Sukarto dari dokter.
Oleh karenanya, Jaksa pun meminta kesaksian Seno dalam BAP dibacakan saat proses penyidikan.
"Kami sudah panggil Drs Seno Sukarto, Radite, dan Agus secara patuh telah kami panggil. Khusus Drs Seno Sukarto, karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring. Kalau berkenan, Majelis, kami akan baca keterangan di depan penyidik, namun keputusan di Majelis," ujar jaksa.
Diketahui, Jaksa telah memanggil tiga orang sebagai saksi untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini, di antaranya yakni Seno Sukarto beserta dua anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan Agus.
Baca Juga: Datang ke Rumah Duren Tiga, Begini Kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha Tentang Kematian Brigadir J
Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir, Selanjutnya jaksa putuskan untuk khusus Radite dan Agus akan dipanggil secara paksa oleh pihak kejaksaan.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," tegas jaksa.
Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permohonan jaksa terkait pembacaan keterangan Seno dari Berita Acara Penyidikan (BAP).
Sebagai informasi, bahwa terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan mantan anak buah dari terdakwa Ferdy Sambo di Divpropam Polri yang diduga ikut terlibat dalam rencana rekayasa skenario Sambo.***