AYOJAKARTA.COM--Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dikabarkan positif Covid-19.
Istri Ferdy Sambo tersebut tak dihadirkan dalam persidangan, Selasa (22/11/2022).
Mengutip dari kanal youtube Kompastv Selasa (22/11/2022), Arman Hanis Kuasa Hukum Putri Candrawathi, meminta agar kliennya bisa dirawat oleh dokter pribadi karena terpapar virus Covid-19 saat ditahan di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Skenario Sambo Terbongkar, Penyidik Ungkap Soal Tewasnya Brigadir J: Ada yang Aneh
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sudah melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk Covid," kata Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara jaksa penuntut umum bagaimana?," tanya hakim.
Baca Juga: Inilah Momen Richard Eliezer Minta Maaf kepada Seniornya karena Sempat Ikuti Skenario Ferdy Sambo
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa pihak mereka sudah menyediakan rumah sakit dan dokter untuk menangani hal terkait covid-19 sesuai dengan standar prosedur yang ada.
"Izin Bapak, kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter, jadi tentunya kami akan koordinasi dokter-dokter yang ada di Kejaksaan, kita tetap ikuti standar penanganan COVID," jelas jaksa kepada hakim dan kuasa hukum PC.
Disisi lain hakim juga mempersilahkan penasihat hukum Putri untuk membuat surat permohonan pembantaran apabila dokter dari Kejagung dirasa tidak bisa merawat kliennya yang terkena covid -19 sebagai yang diinginkan kliennya tersebut.
"Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit Kejaksaan dipandang tidak mampu, silahkan lakukan bantaran," kata hakim kepada Arman.
Namun demikian, Arman juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya ingin Putri dirawat sesekali oleh dokter pribadi yang ditunjuk oleh tim penasihat hukum.
sambbBaca Juga: Terungkap, Kiriman Rp200 Juta dari Rekening Yosua ke Bripka RR untuk Biaya Rumah Tangga Keluarga Ferdy Sambo
"Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," ungkap penasehat hukum PC terakhir pada hakim ketua.
Terlepas dari itu semua hakim juga mengungkapkan kalau untuk penambahan tenaga medis akan dibuatkan surat. Namun kalau untuk dibesuk oleh keluarga tidak izinkan karena terdakwa terkena covid-19.