AYOJAKARTA.COM---Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui hari ini menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada sidang lanjutan untuk Richard Eliezer tersebut ada sebuah momen yang menyita perhatian.
Yakni momen ketika Richard Eliezer memasuki ruangan sidang.
Baca Juga: Pendukung Richard Eliezer Kembali Datangi PN Jaksel untuk Beri Support Saat Persidangan
Bharada E terlihat disambut para pendukung yang sudah menanti kedatangannya.
Hari ini Bharada E kembali dijadwalkan untuk mengikuti sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia kini duduk sebagai terdakwa, dan yang terjadwal pada persidangan hari ini diantaranya Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Melansir kanal YouTube Kompas.com, nampak Richard Elizer saat memasuki ruang sidang lalu para pendukungnya meneriakinya sebuah support.
Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy: Optimis Richard Eliezer Tak Akan Terjerat Pasal 340 dan 338 KUHP
Para pendukung itu terlihat kompak mengenakan kaos berwarna senada, yakni hitam.
"Dek Ichad, lihat sini, dek," seru para pendukung Richard Eliezer di ruang sidang PN Jaksel.
Para pendukung Bharada E kompak mengenakan kaus berwarna hitam dengan tulisan #torangdengicad di bagian belakang baju mereka.
Meski begitu Bharada E tidak terlalu merespons aksi para pendukungnya tersebut.
Ia terlihat hanya sesekali menoleh ke para penonton sidang, ketika dirinya duduk di ruang sidang.
Selain Bharada E, nama Kuat, dan Ricky juga terlibat menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga turut terseret dalam pembunuhan sadis tersebut.
Semua terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, juga didakwa karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diancam pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***