AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini Senin (21/11/2022).
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya siap memberikan keterangan dengan jujur dan janji untuk membela Yosua.
Dalam keterangannya Richard Eliezer mengaku dirinya hanya melaksanakan perintah dari atasan, sehingga menurut Ronny kliennya optimis tidak akan terjerat pasal 340 dan 338 KUHP.
"Posisi klien saya (Richard Eliezer) melaksanakan perintah dalam keadaan takut," ujar Ronny Talapessy dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews pada Senin (21/11/2022).
Ronny Talapessy menyebutkan bahwa strategi yang akan digunakan pada sidang kali akan berfokus pada materi dakwaan Richard Eliezer terkait pasal 340 dan 338 KUHP.
"Nanti di persidangan atau pemeriksaan saksi akan fokus terkait dengan 340 dan 338 KUHP yang didakwakan pada klien kami," imbuh Ronny.
Selanjutnya, Ronny Talapessy juga menyebutkan bahwa dalam persidangan lanjutan Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan.
Pihaknya akan berfokus kepada pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
"Selanjutnya kami akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi berikutnya," katanya.
Baca Juga: POPULER: Kamaruddin Tak Terima Profiling Brigadir J hingga Ajudan Sambo yang Diminta Back Up
Mengingat, pada persidangan sebelumnya Ronny Talapessy menilai bahwa fakta-fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah mulai mengerucut.
Kliennya juga sudah berjanji untuk memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya dan siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
"Sebenarnya kami sudah melihat bahwa fakta-fakta sudah terungkap sudah mengerucut terkait pasal 340 perampasan nyawa seseorang kemudian dalam hal ini klien saya sudah secara terbuka dan jujur menyampaikan siap bertanggung jawab bahwa dia yang melakukan penembakan begitu pula dengan FS," kata Ronny.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengalami penundaan selama sepekan.
Hal itu disebabkan karena adanya agenda KTT G20 yang dilaksanakan pada 15-16 November 2022 di Bali.
Baca Juga: Febri Diansyah vs Martin Lukas Simanjuntak Memanas, Saling Serang Soal Kepribadian Ganda Brigadir J
Persidangan yang semula direncanakan akan digelar pada 14-18 November 2022 ditunda hingga 21-25 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menilai bahwa penundaan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah suatu hal yang wajar.
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memerlukan ruang dan waktu untuk dapat membuktikan dakwaannya.
Selain itu, Kejaksaan menyebutkan bahwa selama waktu penundaan itu pihaknya melakukan evaluasi terhadap sejauh mana proses persidangan tersebut telah berjalan.***

Share this article
Berikut strategi Ronny Talapessy untuk Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J, optimis tak akan terjerat pasal 340 dan 338 KUHP.