AYOJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan membuat peraturan tersebut perihal penetapan upah minimum tahun 2023 mendatang.
Dimana pada tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Kebijakan kenaikkan upah minimum tahun 2023 tersebut bertujuan untuk memakmurkan kehidupan pekerja/buruh di tahun mendatang.
Dimana pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi pekerja/buruh dalam menjaga saya beli masyarakat.
Dilansir AyoJakarta.com dari peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022, dalam Pasal 6 dijelaskan penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan formula dan mempertimbangkan beberapa variabel.
Baca Juga: UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu
Variabel – variabel yang digunakan sebagai pertimbangan penyesuaian upah seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Kemudian dalam Pasal 7 dijelaskan jika penetapan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Namun berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Ternyata, Kenaikan UMP dan UMK 2023 Maksimal 10 Persen, Begini Perhitungan Upah Minimum
Jika salah satu variabel pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Pasal 8 disebutkan jika penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Syarat pertama, harus dilihat dari rata – rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: UMP 2023 Akan Naik Sebesar 13 Persen? Catat Penjelasan dari Kemnaker dan Tanggal Mainnya!
Dimana, rata – rata pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan rata – rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir.
Dimana data yang tersedia pada periode yang sama (selama 3 tahun) selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Jika persyaratan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota tersebut.
Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi hanya bisa digunakan dari sumber Lembaga yang berwenang di bidang statistik.***