AYOJAKARTA.COM - Benarkah UMP 2023 akan naik sebesar 13 persen? Simak informasi lengkapnya di sini!
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu banyak orang setiap tahunnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa penetapan UMP 2023 dilakukan pada bulan November ini dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.
Nominal kenaikan UMP 2023 menjadi pertanyaan yang ada di benak sebagian besar orang.
Baca Juga: Catat Informasinya, 4 Instansi Ini Membuka Lowongan CPNS 2023 dengan Ijazah SMA
Kabar tentang kenaikan UMP 2023 ini awalnya tersebar dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Sementara itu, para buruh sebelumnya sudah menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Jumlah kenaikan UMP 2023 yang diajukan oleh para buruh tersebut didasari dengan efek inflasi yang kian melonjak dan membuat biaya hidup menjadi mahal.
Benarkah bahwa UMP 2023 akan naik sebesar 13 persen sesuai dengan yang dituntut oleh para buruh?
Walaupun UMP 2023 dipastikan oleh Kemnaker akan naik, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai besar kenaikannya.
Diketahui bahwa penetapan UMP 2023 dan besar kenaikannya masih menjadi pembahasan oleh Menaker Ida Fauziah dengan melibatkan pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Tak hanya itu, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 juga dibutuhkan dari BPS untuk menentukan kenaikan UMP 2023.
Sementara itu, pihak Kemnaker diketahui sudah mempertimbangkan dan mendengarkan beberapa aspirasi dari forum-forum yang ada.
Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Menaker Ida Fauziyah Janjikan UMK-UMP 2023 Akan Naik, Segini Besarannya
Di sisi lain, perseteruan terjadi antara pihak buruh dan pengusaha tentang keputusan untuk kenaikan UMP 2023.
Pihak buruh ingin agar UMP 2023 naik dengan berbagai alasan, khususnya tentang kenaikan harga BBM yang berpengaruh juga pada kebutuhan pokok.
Sementara itu, beberapa pengusaha menilai bahwa tuntutan buruh tidak mempertimbangkan kondisi perusahaan yang juga terkena dampak inflasi yang tinggi.
Beralih dari hal tersebut, penetapan untuk kenaikan UMP 2023 tentunya akan berbeda di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk membuat kebijakan kenaikan UMP 2023 sesuai dengan keputusan yang telah dibahas dengan pihak-pihak terkait.
Perbedaan penetapan UMP 2023 bisa terjadi dengan latar belakang yang berbeda dari setiap masyarakat daerah.
Mulai dari perbedaan sumber daya yang ada, adat istiadat, kebudayaan, kinerja, serta struktur ekonomi.
Sementara itu, penetapan UMP oleh setiap gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022, apabila merujuk dari pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 tahun 2000.
Sedangkan untuk UMP 2023 yang sudah ditetapkan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.***

Share this article
Benarkah UMP 2023 akan naik sebesar 13 persen? Cek fakta beserta informasi lengkapnya di artikel ini.