AYOJAKARTA.COM--Siapa yang tidak kenal dengan Indra Kenz yang dulu senang memamerkan kekayaannya dan gemar foya-foya.
Kini nasib Indra Kenz telah berubah drastis setelah ditangkap atas kasus trading atau aplikasi binomo dan penyebaran berita bohong sehingga merugikan banyak pihak.
Indra Kenz telah divonis sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dikutip dari akun Instagram @terangmedia pada Selasa (15/11/22), membagikan informasi terkait penilaian majelis hakim dan vonis Indra Kenz.
Dalam unggahan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai bahwa pria yang memiliki jargon murah banget ini adalah orang yang malas bekerja keras dan gemar foya-foya.
Atas perbuatannya, kini Indra telah divonis sepuluh tahun penjara dan denda lima miliar subsider sepuluh bulan.
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Mendadak jadi Trending Twitter, Ada Apa?
Mendengar mantan Vanessa Khong ini mendapatkan denda senila lima miliar rupiah, warganet turut mengecam dengan mengikuti jargonnya.
“Denda 5M? murah banget,” kata @rezaican dalam kolom komentar.
Mantan Vanessa Khong ini telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Fix! Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Indra Kenz Hari ini Ditahan
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 45A ayat 1 jo, pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juga pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan keterangan Hakim, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman atau vonis untuk indra.
Yakni ia telah menikmati hasil uang trader tersebut untuk berfoya-foya.
Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Netizen Sentil Kasus Korupsi
“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan yang dikutip AyoJakarta.com dari akun instagram @terangmedia.
Selain itu Hakim juga menyebutkan bahwa mantan Vanessa Khong ini termasuk orang yang malas bekerja untuk mendapatkan uang.
“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz
Sementara itu hal yang meringankan adalah, karena Indra Kenz telah memohon maaf kepada para trader yang telah dirugikan dan menyesali perbuatannya.***