Nasional

Ancang-ancang Laporkan Susi ART Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siapkan Surat Kuasa dan Pasal

Oleh: Admin Selasa 15 Nov 2022, 13:57 WIB
Susi ART Sambo saat memberikan kesaksian di pengadilan

AYOJAKARTA.COM--Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,yakni Martin Lukas Simanjutak ancang-ancang melaporkan Susi ART Ferdy Sambo ke polisi.

Susi diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan yang menghadirkan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf.

Baca Juga: Misteri Pelecehan Seksual: Putri, Ferdy Sambo, Febri Diansyah Yakin Banget, Kuat Ma’ruf dan ART Susi Tak Tahu

Saat ini tim kuasa hukum keluarga Brigadir J sedang mempersiapkan terkait laporan untuk menjerat Susi.

Dalam kanal Youtube KompasTV, Sabtu (12/11/2022), Martin Lukas Simanjutak hadir sebagai salah satu narasumber dalam sebuah acara.

Tampak host acara tersebut bertanya tentang kasus terkait Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjutak Buka Suara Terkait Fitnah Kepada Brigadir J, Siap Penjarakan ART dan Ajudan Ferdy Sambo

"Martin jadi melaporkan kesaksian palsu dari Susi ke polisi?"tanya host tersebut.

"Jadi, kita sudah persiapkan. Namun yang pertama kan kita butuh legal standing ya butuh legal standing.Kita butuh surat kuasa karena ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi ini,"tandas Martin Simanjutak.

Dua hal yang dapat menjerat Susi, diurai Martin Simanjutak yakni terkait pasal dan hukuman yang menyerta.

Baca Juga: Momen Anniversary Ferdy Sambo, Ricky Angkat Kue dengan Daden, Eliezer Junjung Tumpeng Bareng Yosua, Kompak !

"yang pertama, adalah membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau memberi kesaksian palsu itu diancam dengan pidana 7 tahun atau 9 tahun apabila merugikan hukum terdakwa atau selanjutnya itu memfitnah orang yang sudah meninggal,subsider pasal 242 Delik Aduan "kata Martin Simanjutak.

Baca Juga: Curahan Hati Martin Simanjutak Hadapi Kasus Ferdy Sambo, Ancaman Bertubi: Apakah Saya Masih Bernafas Besok?

Ditegaskan Martin, karena tim kuasa hukum berjalan untuk membela hukum kliennya dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban, sehingga surat kuasa dari orangtua korban sangat penting.

"Kami akan meminta surat kuasa dulu, baru nanti kita laporkan Susi,"kata Martin.

Adapun Ancaman hukuman tentang kesaksian palsu termaktub dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Baca Juga: Lagi-lagi Sidang Kasus Ferdy Sambo Ditunda, Ini Alasan dari Kajari Jakarta Selatan, Singgung Evaluasi

Pasal 242 KUHP

Ayat 1 : Barang sapa dengan sengaja memberi keterangan palsu, lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2 : Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Meski Satgassus Merah Putih Sudah Bubar, Cengkeraman Ferdy Sambo Justru Makin Lebar, Kok Bisa?

Pasal 174 KUHAP

Ayat 1 : Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dan mengemukakan ancaman pidana apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Ayat 2 : Apabila saksi tetap pada keterangannya,hakim ketua sidang atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi ditahan dan dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Reporter Admin
Editor Kiki Dian Sunarwati