AYOJAKARTA.COM--Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Berdasarkan penyelidikan BPOM, meningkatnya kasus gagal ginjal tersebut disebabkan karena obat sirup anak yang mengandung senyawa Etilen Glikol di atas batas.
Rizal E Halim selaku Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyebutkan kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dilanjutkan ke tahap hukum.
Baca Juga: Begini Mata Rantai Sampai Ada 73 Obat Sirup Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut versi BPOM
Rizal menunjuk produsen obat yang telah dengan leluasa memproduksi dan mengedarkan obat – obatan dengan senyawa yang telah membahayakan anak – anak.
“BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan – perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut,” ujar Rizal E pada Kamis (10/11/2022) dikutip dari pmjnews.com dalam artikel BPKM Bakal Proses Pidana Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak
Baca Juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi Yang Produksi Obat yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut
Berdasarkan pernyataan Rizal, para produsen obat tersebut dapat dipidanakan dengan pasal 188 ayat (3) jo. Pasal 196 UU Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Kemudian Rizal menegaskan produsen obat dapat dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perihal pertanggung jawaban perusahaan formasi atas kerugian materil dan immaterial atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.
BPKN kemudian memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggapi dan memproses kasus produsen obat tersebut.
Pertama, pemerintah diminta untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait proses penerbitan izin edar obat mulai dari pre register hingga diedarkan ke pasaran.
Kedua, BPKN RI merekomendasikan pemerintah untuk melakukan audit secara komprehensif dalam proses sediaan farmasi, termasuk dari industri bahan baku farmasi.
Ketiga, BPKN RI akan membuat tim pencari fakta untuk mengusut kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Indonesia.
Keempat, BPKN RI mendesak pemerintah untuk menaikan status penanganan kasus gagal ginjal akut ini menjadi kejadian luar biasa kesehatan.***