AYOJAKARTA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 berlangsung pada 3-18 November 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat diakses melalui portal sscacn.bkn.go.id.
Sebelum melamar dapat cek status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 agar mendapat prioritas mendaftar.
Tenaga Kesehatan harus terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) agar dapat mendaftar seleksi PPPK 2022.
Cek data apakah sudah terdaftar di SI-SDMK per April 2022 yakni tersedia pada portal nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Hanya membutuhkan data NIK atau Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP untuk dapat memeriksa apakah sudah terdaftar di SI-SDMK per April 2022, berikut langkahnya dilansir AyoJakarta.com dari nakes.kemkes.go.id:
Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 Segera Menyusul PPPK, Simak Perbedaannya di Sini!
1. Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/
2. Pada kolom NIK, ketik Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP
2. Pada kolom captcha, ketik sesuai kode yang terlihat
3. Jika sudah terisi lengkap dan benar, klik tombol "Periksa data"
Baca Juga: Masih Tersisa 3 Hari Lagi, Berikut ini Persyaratan Sebelum Mendaftar PPPK Guru Tahun 2022
Pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun 2022 hanya terdiri dari dua kategori.
Diantaranya yakni Eks tenaga honorer kategori II dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Pelamar perlu memenuhi syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK JK Kesehatan diantaranya sebagai berikut dilansir dari bkn.go.id:
Baca Juga: PPPK 2022 Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran Formasi Tenaga Kesehatan Ini!
1. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diberikan waktu untuk melakukan registrasi dan melengkapi administrasi sebelum tanggal 18 November 2022.***