Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 Segera Menyusul PPPK, Simak Perbedaannya di Sini!

Pembukaan Pendaftaran CPNS 2022 Segera Menyusul PPPK, Simak Perbedaannya di Sini!

Pembukaan Pendaftaran CPNS 2022 Segera Menyusul PPPK, Simak Perbedaannya di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022.

Sedangkan seleksi CPNS 2023 segera menyusul untuk pembukaan pendaftarannya.

Bagi calon peserta yang masih bingung membedakan PPPK dan CPNS, bisa simak perbedaannya di sini. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Sistem Baru dan Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS 2023

Walaupun PPPK dan CPNS memiliki perbedaan tetapi alur pendaftaran pertama seleksi sama-sama diakses melalui portal SSCASN yang merupakan situs resmi nasional untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk pendaftaran seleksi CPNS sendiri akan dibuka pada 2023, namun sampai saat ini belum diketahui secara pasti jadwal pendaftarannya.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman sultengprov.go.id, terdapat perbedaan PPPK dan CPNS yang harus diketahui calon pendaftar seleksi mulai dari proses seleksi, status kepegawaian, hak, manajemen, dan masa kerja.

Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMA, Klik di Sini

Perbedaan proses seleksi PPPK dan CPNS yaitu, pendaftaran PPPK bisa diikuti calon peserta dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Sedangkan untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil, sedangkan seleksi PPPK meliputi 4 materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Dari segi kepegawaian, PPPK dan PNS memiliki perbedaan status.

Baca Juga: Kejaksaan Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA, Simak Syarat Selengkapnya di Sini!

PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah ASN yang diangkat sebagi pegawai dengan perjanjian kerja. Hal ini mengacu pada UU No. 5/2014.

PPPK dan PNS memiliki kewajiban yang sama tetapi mendapat hak yang berbeda. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA atau SLTA Sederajat, Tanpa Syarat Tinggi Badan!

Dari segi manajemen, calon PNS yang kemudian menjadi PNS akan mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Lain halnya dengan PPPK yang umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Formasi, Sistem Baru dan Cara Daftar SSCASN

Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kerjanya sudah ditentukan.

Inilah yang menjadi dasar kenapa PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Kemudian PPPK dan PNS memiliki perbedaan pada masa kerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Persyaratan Hingga Dokumen Wajib

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara masa kerja PPPK sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Demikian adalah perbedaan antara PPPK dan CPNS yang perlu diketahui dan dipertimbangkan oleh calon peserta sebelum mendaftar.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).