AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022.
Sedangkan seleksi CPNS 2023 segera menyusul untuk pembukaan pendaftarannya.
Bagi calon peserta yang masih bingung membedakan PPPK dan CPNS, bisa simak perbedaannya di sini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Sistem Baru dan Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS 2023
Walaupun PPPK dan CPNS memiliki perbedaan tetapi alur pendaftaran pertama seleksi sama-sama diakses melalui portal SSCASN yang merupakan situs resmi nasional untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk pendaftaran seleksi CPNS sendiri akan dibuka pada 2023, namun sampai saat ini belum diketahui secara pasti jadwal pendaftarannya.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman sultengprov.go.id, terdapat perbedaan PPPK dan CPNS yang harus diketahui calon pendaftar seleksi mulai dari proses seleksi, status kepegawaian, hak, manajemen, dan masa kerja.
Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMA, Klik di Sini
Perbedaan proses seleksi PPPK dan CPNS yaitu, pendaftaran PPPK bisa diikuti calon peserta dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Sedangkan untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil, sedangkan seleksi PPPK meliputi 4 materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Dari segi kepegawaian, PPPK dan PNS memiliki perbedaan status.
Baca Juga: Kejaksaan Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA, Simak Syarat Selengkapnya di Sini!
PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah ASN yang diangkat sebagi pegawai dengan perjanjian kerja. Hal ini mengacu pada UU No. 5/2014.
PPPK dan PNS memiliki kewajiban yang sama tetapi mendapat hak yang berbeda. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA atau SLTA Sederajat, Tanpa Syarat Tinggi Badan!
Dari segi manajemen, calon PNS yang kemudian menjadi PNS akan mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Lain halnya dengan PPPK yang umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Formasi, Sistem Baru dan Cara Daftar SSCASN
Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kerjanya sudah ditentukan.
Inilah yang menjadi dasar kenapa PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Kemudian PPPK dan PNS memiliki perbedaan pada masa kerja.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Persyaratan Hingga Dokumen Wajib
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara masa kerja PPPK sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Demikian adalah perbedaan antara PPPK dan CPNS yang perlu diketahui dan dipertimbangkan oleh calon peserta sebelum mendaftar.***

Share this article
CPNS 2023 akan segera dibuka, simak dulu perbedaannya dengan PPPK mulai dari hak cuti, gaji, hingga tunjangan yang didapat.