PPPK 2022 Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran Formasi Tenaga Kesehatan Ini!

PPPK 2022 Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran Formasi Tenaga Kesehatan
PPPK 2022 Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran Formasi Tenaga Kesehatan

AYOJAKARTA.COM--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 telah resmi dibuka.

PPPK 2022 untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) diketahui telah dibuka.

Berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 formasi tenaga kesehatan dan jadwal seleksinya, antara lain:

Baca Juga: Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Tinggal 3 Hari, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di Sini

Berdasarkan informasi yang telah tersebar, diketahui bahwa pendaftaran akan dibuka hingga 18 November 2022 mendatang.

Dan pendaftaran PPPK tenaga kesehatan hanya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.ac.id.

Terdapat dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK Nakes 2022.

Baca Juga: Nakes Merapat! Ini Cara Menggunakan E-meterai pada Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pertama, yakni eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK yang berdasarkan pada data hingga 1 April 2022.

Simak pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 disini.

Baca Juga: Dibutuhkan 5.322 Tenaga Kesehatan! Catat Jadwal dan Formasi serta Lama Masa PPPK 2022

Selain dua kriteria yang telah disebutkan di atas, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, di antaranya seperti dilansir dari suara.com dalam artikel Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

1. Usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak menjadi anggota ataupun sebagai pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Calon PPPK memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Catat! Inilah Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK Tahun 2022

6. Selanjutnya memiliki kompetensi yang juga dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Selanjutnya berikut berkas yang perlu disiapkan sebagai syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

Baca Juga: Bingung Siapa Saja yang Dapat Mengikuti PPPK Guru 2022? Simak Ulasanya Berikut ini!

1. Pas photo terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Surat pernyataan yang telah diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli yang sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang asli untuk jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.

Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Pendidik sebagai Syarat PPPK? Simak Penjelasannya

6. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan bermaterai Rp10.000.

7. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1, beserta Surat Penyetaraan Ijazah asli.

8. Bagi pelamar sebagai penyandang disabilitas, akan ada dua tambahan syarat yaitu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah, dan melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Formasi, Sistem Baru dan Cara Daftar SSCASN

Demikian ulasan mengenai persyaratan pendaftaran PPPK formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Pastikan lengkapi berkas-berkas yang diperlukan sehingga proses administrasi berjalan dengan lancar.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# formasi tenaga kesehatan
# resmi dibuka
# PPPK 2022
# syarat pendaftaran
# kriteria
# online
# jadwal seleksi

News Update

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.