Nasional

Masih Tersisa 3 Hari Lagi, Berikut ini Persyaratan Sebelum Mendaftar PPPK Guru Tahun 2022

Oleh: Karseno AJ Kamis 10 Nov 2022, 11:12 WIB
Masih Tersisa 3 Hari Lagi, Berikut ini Persyaratan Sebelum Mendaftar PPPK Guru Tahun 2022

AYOJAKARTA.COMPPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bidang Pengajar atau Guru sudah dibuka sejak 31 Oktober lalu.

PPPK tenaga Guru masih membuka kesempatan bagi siapapun yang memang memenuhi sejumlah persyaratan.

Pendaftaran dan kesempatan PPPK tenaga Pengajar atau Guru ini akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: PPPK 2022 Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran Formasi Tenaga Kesehatan Ini!

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri pada program PPPK Guru tahun 2022.

Pelamar atau Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melakukan pendaftaran.

Pelamar tidak pernah dipenjara karena terlibat tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Tinggal 3 Hari, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di Sini

Tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Pelamar PPPK Guru tidak menjadi anggota atau simpatisan atau pengurus dari salah satu partai politik tertentu.

Memiliki sertifikat pendidik atau memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah diploma empat sesuai persyaratan.

Baca Juga: Dibutuhkan 5.322 Tenaga Kesehatan! Catat Jadwal dan Formasi serta Lama Masa PPPK 2022

Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang hendak dilamar, dan bersedia mengikuti persyaratan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Pelamar menyiapkan pas foto dengan latar belakang berwarna merah ukuran maksimal 200KB dalam format JPEG/JPG.

Menyiapkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Asli atau Surat Keterangan Kependudukan Asli yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Baca Juga: Nakes Merapat! Ini Cara Menggunakan E-meterai pada Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pelamar mempersiapkan dokumen hasil pemindaian atau scan ijazah Asli jenjang D-IV atau Sarjana dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagi pesera yang lulus perguruan tinggi di luar negeri.

Bagi pelamar yang sudah memiliki, wajib menyiapkan dan memindai atau scan dokumen sertifikat Pendidik Asli.

Selain dokumen sebagaimana tersebut, pelamar juga melampirkan tautan video singkat ketika melakukan kegiatan mengajar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Catat! Inilah Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK Tahun 2022

Pelamar mengikuti seluruh proses penerimaan atau menghubungi Layanan Helpdesk yang beroperasi dari pukul 07:00 sampai dengan pukul 20:00 WIB.

Informasi lengkap terkait penerimaan PPPK Guru tahun 2022 dapat dilihat dari tautan berikut ini: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Selamat mencoba Ayoreaders, semoga berhasil. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris