AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022, BKN resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 pada 3-18 November 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dapat diakses melalui laman sscacn.bkn.go.id.
Pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun 2022 yakni Eks tenaga honorer kategori II dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Baca Juga: Bingung Siapa Saja yang Dapat Mengikuti PPPK Guru 2022? Simak Ulasanya Berikut ini!
Syarat Umum untuk mendaftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diantaranya sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com dari kemenkes.go.id:
1. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Baca Juga: Jika Terkendala saat Pendaftaran PPPK 2022, Hubungi Layanan Informasi Ini!
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Resmi Dibuka, Simak Kategori Pelamar
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Syarat Khusus untuk mendaftar seleksi PPPK JK Kesehatan diantaranya sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com dari kemenkes.go.id:
Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Pendidik sebagai Syarat PPPK? Simak Penjelasannya
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
3 tahun untuk jenjang muda
5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda: paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
Pelamar harus memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dan video singkat.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dapat melakukan registrasi dan melengkapi administrasi terlebih dahulu sebelum tanggal 18 November 2022.
Tahap pengumuman seleksi administrasi yakni pada 19-20 November 2022.***