AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira datang untuk pejuang pencari kerja yang ingin mendaftarkan jabatan fungsional guru sebagai Asisten Sipil Negara melalui seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022.
Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah umumkan secara resmi terkait pendaftaran seleksi PPPK di tahun 2022 untuk baik untuk jabatan fungsional guru, tenaga teknis, dan juga tenaga kesehatan.
Namun, perlu diketahui bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPPK Guru di tahun ini, yakini terkait siapa saja yang boleh melamarkan diri dari seleksi yang dibuka tersebut.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman gurupppk.kemendikbud.go.id berukut ini penjelasan informasi singkat terkait siapa saja yang boleh mendaftarkan Guru PPPK sebagai pelamar prioritas maupun sebagai pelamar umum.
1. Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?
Pelamar prioritas adalah pelamar yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.
- Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II
- Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
2. Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum?
Pelamar umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
3. Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?
Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
4. Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
- Kualifikasi akademik;
- Kompetensi;
- Kinerja; dan
- Pemeriksaan latar belakang (background check).
5. Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022?
Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari unsur :
- Kepala Sekolah
- Guru Senior
- Pengawas Sekolah
- Dinas Pendidikan Kab/Kota
- BKPSDM Kab/Kota
Dengan demikian informasi yang perlu kamu ketahui, sebelum kamu mendaftarkan diri sebagai pegawai guru Aparatur Sipil Negara ASN-PPPK Tahun 2022.***

Share this article
Sebelum mendaftarkan diri sebagai pegawai guru Aparatur Sipil Negara ASN-PPPK Tahun 2022, simak siapa saja yang boleh ikut.