AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para calon peserta yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat BKN RI, mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 kembali dibuka.
Seleksi ASN PPPK 2022 yang diumumkan oleh BKN RI tersebut kembali membuka pendaftaran untuk seleksi formasi tenaga pendidik.
Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
BKN RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kembali membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk formasi guru tahun 2022.
Sedangkan untuk informasi mengenai tanggal pendaftaran seleksi ( bagi semua pelamar) dan juga perihal pengumuman mendapatkan penempatan bagi Pl sudah mulai dibuka pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Pastinya pengumuman dari BKN RI tersebut merupakan kabar yang sudah sangat ditunggu oleh para calon peserta yang akan melamar PPPK 2022 khususnya yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ucapkan Maaf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Minta Tolong ke ART: Titip Anak Kami
Seleksi PPPK Guru 2022 kali ini dibuka untuk para calon peserta pelamar yang termasuk dalam kategori yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Dikutip AyoJakarta.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, adapun kategori pelamar Guru ASN PPPK tahun 2022 yang dapat mengikuti seleksi adalah sebagai berikut.
Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbud Ristek Tahun 2022
A. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
B. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
C. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
D. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Para calon peserta yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran ASN PPPK Guru tahun 2022 ini diharapkan untuk memahami kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Sehingga para calon peserta seleksi bisa mempersiapkan berkas dan juga persyaratan yang dibutuhkan dengan lebih matang.***

Share this article
BKN RI mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 kembali dibuka, formasi guru dibuka, simak kategori pelamar.