Nasional

Belum Banyak yang Tahu, Ini Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo yang Terungkap, Warganet : Banyak Kemunafikan!

Oleh: Linda Wati Senin 07 Nov 2022, 11:41 WIB
Ini Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo yang Berhasil Terungkap

AYOJAKARTA.COM-Deretan fakta kasus Ferdy Sambo perlahan mulai terungkap.

Sejumlah saksi di pengadilan mulai mengungkapkan fakta terkait kasus Ferdy Sambo yang melibatkan banyak pihak.

Kasus Ferdy Sambo memang banyak mencuri perhatian publik lantaran banyaknya kebohongan yang ditutupi.

Baca Juga: Fakta 4 Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang Bungsu Buat Kak Seto Merasa Dikhianati Soal Statusnya

Sebelumnya eks Kadiv Propam ini telah dipertemukan oleh keluarga Brigadir J di persidangan.

Suami Putri Candrawathi pun mengungkapkan bela sungkawa atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hingga kini proses hukum masih terus berjalan,  kasus tersebut pun sudah mulai menuju titik terang.

Baca Juga: Profil Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, si Sulung Ternyata Calon Dokter dan Ingin Ikuti Jejaknya

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews pada Senin (7/11/22), membagikan informasi terkait deretan fakta kasus Ferdy Sambo.

Fakta pertama yang terungkap adalah terkait status dari anak bungsu Putri Candrawathi.

Sebelumnya Susi selaku ART, mengatakan bahwa anak terakhir itu adalah anak kandung daripada Putri Candrawathi.Lahir pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Terungkap Fakta Sebenarnya, Siapa Ayah Biologis Anak Bungsu Putri Candrawathi Bikin Kak Seto Merasa Dikhianati

Namun kesaksian tersebut disangkal oleh Ajudan Sambo yang bernama Daden.

Daden mengungkapkan bahwa anak bungsu Putri Candrawathi merupakan anak angkat.

Sebelum menjawab, Daden sempat bertanya kepada jaksa apa relevansi antara anak bungsu Putri Candrawathi dengan kasus ini.

Baca Juga: Febri Diansyah Enggan Komentari Status Adopsi Anak Bungsu Putri Candrawathi, Justru Ungkap Hal Ini!

Hal tersebut ditanyakan karena ajudan kesayangan ini menghawatirkan masa depan anak tersebut nantinya.

Fakta kedua yang terungkap yaitu Sambo dan Putri ternyata sudah lama pisah rumah.

Sebelumnya ART Susi memberikan kesaksian bahwa ia sering membuatkan sarapan untuk Sambo secara rutin.

Baca Juga: BAP Putri Candrawathi Berbeda dengan ART Susi: Dengar Suara Desahan, Begini Pengakuannya

Namun pernyataan tersebut disangkal oleh Richard Eliezer, yang mana ia menyebutkan bahwa keduanya hanya bertemu ketika saat akhir pekan.

Dan Ferdy Sambo itu lebih sering tinggal di rumah Bangka.

Ketiga, fakta terungkap yang menyebutkan bahwa Brigadir J memiliki kamar di Jalan Saguling.

Baca Juga: Imbas dari Kesaksiannya, Anak Susi ART Ferdy Sambo Mogok Sekolah, Warganet Pertanyakan Keberadaan Kak Seto

Sebelumnya Susi ART memberikan keterangan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak memiliki kamar di Jalan Saguling.

Namun Richard Eliezer mematahkan kesaksian itu dengan menyebut bahwa Brigadir J memiliki kamar di rumah tersebut.

Baca Juga: Terungkap Deretan Kebohongan Susi, Kamaruddin Simanjuntak: Ia Didoktrin dan Disuruh Menghafal Jawaban

“Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Jalan Saguling, Saya ingin membantah karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling, kamar ajudan itu memang disitu barang-barang almarhum semua,” kata Richard Eliezer.

Fakta selanjutnya adalah Ferdy Sambo memiliki delapan ajudan yang semua anggotanya adalah laki-laki.

Hal tersebut membuat hakim heran dan dipertanyakan oleh hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak.

Baca Juga: Terpopuler! Setelah Ditunggu-tunggu, Brigadir Daden Akhirnya Muncul di Sidang Lanjutan Bharada E

Ia bertanya kenapa semuanya pria, seharusnya ada ajudan wanita untuk khusus mengawal Putri Candrawathi.

Melihat berita tersebut warganet pun memberikan tanggapan, dimana kasus ini menyimpan banyak kebohongan.

“Banyak kemunafikan di tubuh PC, Sambo,” tulis tri pramudyawati dalam kolom komentar.

Baca Juga: Kocak! Soimah Tersusi-susi, Parodikan Kesaksian ART Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu!

Lalu kelima terkait Obstruction of justice, pada sidang yang digelar pada 3 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Memiliki agenda pemeriksaan saksi dan dua Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dua terdakwa.

Baca Juga: Aneh! Susi Mengaku Tidak Mengetahui Kuat Maruf Bekerja sebagai Apa di Kediaman Ferdy Sambo

Sidang tersebut dilakukan secara paralel dimana telah dilakukan dua sidang di tempat yang berbeda.

Sidang tersebut rencananya menghadirkan 13 saksi, namun yang dapat yang hadir hanya sembilan orang.***

Reporter Linda Wati
Editor Kiki Dian Sunarwati