AYOJAKARTA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada akhir Oktober 2022 ini.
Perekrutan atau Seleksi PPPK dibuka untuk pegawai tenaga kesehatan (nakes) dan bagi yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari Menpan RB, hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman bahwa harapannya tanggal 28 Oktober prosesnya sudah selesai dan BKN dapat melakukan verifikasi formasi.
Baca Juga: Resmi! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Tanggal 25 Oktober, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Selain itu juga pemerintah memastikan formasi tersebut sudah sesuai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) maupun SE Ditjen Nakes.
Adapun cara kerja dalam pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan yakni diprioritaskan bagi dua kategori pelamar yaitu:
- Pelamar merupakan mantan tenaga kerja honorer kategori II yang telah terdaftar di BKN
- Pelamar tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di sistem informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka 25 Oktober 2022, Inilah Beberapa Formasi yang Akan Dibuka!
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dalam sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK tahun 2022, di Jakarta pada Kamis (27/10/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 akan diprioritaskan bagi pelamar Tenaga Honorer Kategori II serta pelamar Nakes non-ASN yang terdaftar di SISDMK.
Detail lengkap mengenai cara kerja seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 untuk jabatan fungsional dapat dilihat dalam dokumen keputusan Menteri PANRB No. 968/2022.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK? Cari Tahu di Sini!
Alex pun menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan pernyataan berupa penambahan nilai saat seleksi pada kemampuan teknis bagi pelamar yang telah memenuhi syarat sebagai berikut dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com:
- Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
- Pelamar memiliki usia diatas 35 tahun dan pengalaman masa kerja paling singkat selama tiga tahun berlangsung secara terus menerus.
- Pelamar penyandang disabilitas
- Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini non-ASN.
- Pelamar yang sedang menjalani penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Alex pun menambahkan, bahwa mekanisme seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 ini harapannya pelamar THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama dapat terakomodir dan segera mendapatkan formasi prioritas.
Tidak hanya itu, Alex menjelaskan perihal pengadaan PPPK tenaga kesehatan terdapat jenis jabatan fungsional nakes yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi, lebih lengkap dapat dilihat di KemenPANRB No. 968/2022.
Bagi pelamar yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi wajib memenuhi syarat berikut:
- jenjang Terampil dan Pertama memiliki pengalaman dengan masa kerja 2 tahun
- jenjang Muda memiliki pengalaman dengan masa kerja 3 tahun
- jenjang Madya memiliki pengalaman dengan masa kerja 5 tahun
Baca Juga: CPNS 2022 Sudah Resmi Dibuka, Inilah Perkiraan Jadwal Penerimaan PPPK!
Sementara itu bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memenuhi syarat berikut ini:
- Jenjang Terampil dan Pertama memiliki pengalaman masa kerja 3 tahun
- Jenjang Muda dan Madya memiliki pengalaman masa kerja 5 tahun.
Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi serta seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan ini terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial, kultural, dan wawancara.
Untuk pelaksanaan tes masih tetap menggunakan cara yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.***