Resmi! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Tanggal 25 Oktober, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- Senin, 24 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022. (Instagram/@cpns_asn)
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022. (Instagram/@cpns_asn)

AYOJAKARTA.COMPPPK 2022 secara resmi akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 25 Oktober 2022.

Kepastian jadwal pembukaan seleksi calon PPPK ini diketahui dari lampiran Surat Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 733/B/GT.1.3/2022 yang dirilis pada tanggal 20 Oktober 2022.

Dalam lampiran surat tersebut, tertulis bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka mulai tanggal 25 Oktober sampai dengan 7 November 2022.

Baca Juga: Lama Diam, Kini RD Buka Suara soal Buka-bukaan Denise Chariesta: Sekarang Gua Plong

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi para calon ASN yang selama ini sudah bertanya-tanya dan menunggu pembukaan dari seleksi PPPK tahun ini.

Sebelumnya, kabar mengenai jadwal pembukaan PPPK 2022 menjadi salah satu pertanyaan besar bagi sebagian besar orang.

Walaupun sudah beredar kabar bahwa pendaftarannya akan segera dibuka, tetapi sama sekali tidak ada informasi lebih lanjut berkaitan dengan rangkaian seleksi PPPK 2022.

Namun, semua pertanyaan itu kini telah terjawab, PPPK 2022 secara resmi akan dimulai pendaftarannya pada esok hari, tanggal 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramai Artis Inisial R, Hard Gumay Bongkar Kondisi Rumah Tangga Raffi Ahmad

Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon PPPK, persyaratan umum menjadi suatu hal yang wajib untuk dipenuhi.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum bagi pelamar PPPK 2022 seperti dilansir dari situs bkn.go.id:

  • Merupakan WNI
  • Berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus parpol serta terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat, sesuai persyaratan
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim Kian Terungkap, Satria Mulia Sebut Sosok Ini Pemeran Asli

Itulah informasi yang berkaitan dengan pembukaan seleksi PPPK 2022.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut berkaitan dengan pendaftaran PPPK 2022, silahkan kunjungi laman web bkn.go.id atau kementrian terkait yang membuka lowongan formasi.***

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X