AYOJAKARTA.COM - Kapan seleksi pendaftaran PPPK 2022 dibuka secara resmi? Berikut ini adalah informasinya!
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya yang tertarik untuk bekerja untuk pemerintah.
Seleksi penerimaan PPPK 2022 akan segera dibuka untuk umum, pada tanggal 25 Oktober 2022.
Informasi tentang pembukaan seleksi penerimaan PPPK 2022 ini diketahui dari lampiran Surat Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 733/B/GT.1.3/2022 yang dirilis pada tanggal 20 Oktober 2022.
Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, terlampir informasi yang menyatakan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk semua pelamar di mulai hari esok, Selasa, 25 Oktober 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Lalu, tertulis juga bahwa hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 1 November 2022.
Baca Juga: Apa Fungsi Simbol Lingkaran Hijau atau Biru yang Muncul di Foto Profil WhatsApp? Ternyata Untuk...
Adapun seleksi PPPK yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini akan lebih difokuskan untuk guru.
Walaupun demikian, PPPK 2022 juga dibuka untuk formasi Non Guru dan beberapa jabatan lainnya.
Pemerintah pada tahun 2022 akan membuka formasi CPNS dan PPPK sebanyak 1. 086.128 formasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.035.811 dialokasikan untuk formasi PPPK, sedangkan sisanya untuk formasi CPNS dan formasi untuk Papua serta Papua Barat.
Baca Juga: Pekan ke-13 Liga Inggris, Southampton Berhasil Tahan Imbang Arsenal di Kandang
Adapun rincian dari formasi PPPK 2022 adalah 758.018 untuk formasi PPPK guru di pemerintah daerah, 184.239 untuk formasi PPPK fungsional Non-Guru, 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat, 25.554 formasi jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen Kemendikbud/Kemenag, dan yang terakhir 3000 formasi dokter/nakes di bawah Kemenkes.
Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pendaftar seleksi PPPK 2022!
1. Merupakan WNI
2. Berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar
3. Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI, atau pegawai swasta
5. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus parpol serta terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat, sesuai persyaratan
7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Itulah informasi yang dapat kami berikan berkaitan dengan seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka mulai tanggal 25 Oktober 2022.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa kunjungi situs resmi kementrian terkait yang membuka lowongan untuk PPPK 2022.

Share this article
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan dibuka. Cek pendaftraan PPPK 2022 di sini!