Nasional

Sidang Banding Ferdy Sambo Terkait Putusan Pemberhentian Tidak Hormat Digelar Pekan Depan

Oleh: Linda Wati Jumat 16 Sep 2022, 09:43 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik.

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan sidang banding.

Sidang banding dilakukan untuk melakukan pengecekan ulang serta pertimbangan terhadap putusan jaksa.

Ferdy Sambo masih berupaya untuk membela dirinya atas tuduhan kasus pembunuhan Brigadir J dengan melakukan sidang banding.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Akhirnya Jujur soal Skenario Cantik Ferdy Sambo, Singgung Nama Kapolri

Dalam unggahan siaran YouTube POLRI TV RADIO, menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo telah memohon untuk dilakukan sidang banding.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022, yang menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.

Adapun putusan sidang banding tersebut telah disahkan oleh Kapolri.

Baca Juga: Siapa Effendi Simbolon yang Diburu TNI? Simak Profil Agama hingga Anak-Istri

Menurut informasi, Kapolri telah mengesahkan komisi banding Ferdy Sambo.

Waktu yang akan dilaksanakan untuk sidang banding terhadap Ferdy Sambo, rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

Adapun komisi banding telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Tak Bermoral, Komisi Kode Etik Polri Segera Umumkan Hasil Banding yang Diajukan

“informasi yang didapat dari pak ketua timsus pak Irwasum, bahwa komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,” ucap Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Dari kelima anggota polri yang menjadi tersangka dan pengajuan banding, baru Ferdy Sambo yang sudah melengkapi memori banding.

Sejauh ini masih belum ada informasi lebih lanjut terkait sidang banding yang akan dilakukan kepada Ferdy Sambo pekan depan.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana