AYOJAKARTA.COM - Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya berani jujur mengungkap skenario cantik yang disusun Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan sendiri adalah jenderal bintang satu yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: 5 Skenario Licik Ferdy Sambo Dibongkar Brigjen Hendra Kurniawan, No 4 Bawahan Tidak Boleh Bertanya!
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Teras Gorontalo dengan judul "Akhirnya Hendra Kurniawan Jujur Soal Skenario Ferdy Sambo, Sebut Nama Kapolri, Tindakan Senyap Hilangkan Bukti".
Saat kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan diketahui menjabat sebagai Karo Paminal Polri.
Yang mengejutkan, dalam keterangannya Hendra Kurniawan sempat menyebut nama Kapolri.
Baca Juga: Balik Badan, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar Balik Aib Ferdy Sambo
Kini terungkap tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J mengatakan Ferdy Sambo sempat memberikan lima poin arahan kepada para anak buah ketika menangani kasus pembunuhan itu.
Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo, Ini Jadwalnya untuk Menjalani Sidang Kode Etik!
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan masuk dalam daftar perwira tinggi yang jabatannya dicopot terkait kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari Pedoman Tangerang, Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah bertemu kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo telah memberikan arahan kepada Hendra kurniawan untuk menangani kasus Brigadir J.
Belakangan, Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri.
Hal tersebut diungkapkan Hendra Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Ditipu Begini
Adapun 5 poin arahan Ferdy Sambo adalah sebagai berikut.
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tampil, Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo, Begini Ungkapannnya
Nasib Hendra Kurniawan Ditentukan Pekan Depan
Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) yang merupakan tersangka Obstruction of Justice akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 13 September 2022, dikutip dari PMJNews.
Namun belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya sidang KKEP terhadap Brigjen HK dilaksanakan. Kepastian gelaran sidang KKEP akan disampaikan setelah ada informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.
“Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” tambah Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum
Baca Juga: Sosok Seali Syah Alam, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Tindakan Senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hilangkan Bukti
Akhirnya terungkap tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candawathi hilangkan bukti pembunuhan Brigadir J.
Terbongkar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengilangkan barang bukti mulai dari darah Brigadir J hingga Pistol.
Berikut ini daftar tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hilangkan bukti dikutip dari berbagai sumber:
1. Rekayasa Kronologi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikatakan oleh Irjen Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menjelaskan pesan Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya, dikutip dari PMJNews.
Sementara itu, dikutip dari ANTARA, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidaklah benar. Terdapat upaya merekayasa TKP.
Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Chandrawati dan Bharada E.
Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu.
Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.
Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu 24 Agustus 2022, terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Chandrawati selaku tersangka.
2. Rekaman CCTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah pelanggaran penanganan awal kasus tersebut berupa personel tak berkepentingan memasuki TKP hingga pengambilan dan perusakan rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Ada beberapa yang menjadi catatan kami, masuk TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catatan kami," ucap Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Sigit juga mengungkap soal intervensi Divpropram Polri dalam ini.
Sigit menyebut perintah agar hard disk CCTV diganti datang dari personel Propam yang kala itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengganti hardisk CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Listyo mengatakan, proses itu dilakukan usai mengarahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonsturksi perkara di lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Personil Div Propam Polri disaat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hardisk CCTV yang berada di pos security Duren Tiga. Hardisk CCTV ini kemudian diamankan personel Div Propam Polri," kata Listyo dikutip dari YouTube DPR yang tayang pada 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo, personel Div Propam Polri juga telah melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu dilakukan saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hendak membuat BAP kepada saksi-saksi yakni Bharada Richard, Bripka Ricky dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
"Penyidik hanya diizinkan merubah format berita acara interogasi yang (sudah) dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi BAP," kata Listyo.
3. Ponsel
Salah satu bukti vital kasus pembunuhan Brigadir J masih dicari oleh pihak Polri.
Bukti vital tersebut adalah handphone (HP) asli milik Brigadir J yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan pencarian handphone asli milik Brigadir J yang masih menjadi misteri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan timsus hingga sekarang masih belum menemukan handphone asli milik dari Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
"Ya betul, sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," ungkap Dedi Prasetyo yang dikutip dari PMJ News pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri tersebut mengungkapkan meski polisi telah menyita dua handphone Brigadir J di Laboratorium Forensik (Labfor), ternyata keduanya bukan ponsel asli.
"Ya masih dicari oleh tim sidik," ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya! Bripka RR Bongkar Semua Skenario Busuk Ferdy Sambo, Adegan Menangis Hanya Rekayasa
4. Pistol
Dua pucuk Senpi, magasin, dan peluru baru diserahkan N kepada penyidik Polrestro Jaksel pada Senin, 11 Juli 2022.
5. Baju Brigadir J
Dikutip dari PMJ, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti berupa handphone dan pakaian milik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada di Labfor (laboratorium forensik) Polri untuk pemeriksaan.
"Sudah ada di Laboratorium Forensik Polri," kata Dedi Rabu 3 Agustus 2022.
Hal itu menjawab kritik atas keberadaan barang bukti ponsel dan pakaian yang sempat ditanyakan pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, karena merasa ada ditutupi.
Dedi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan. Termasuk dengan handpone serta pakaian dari Brigadir J.
"Nanti akan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri," Kata Jendral Bintang Dua ini.
Baca Juga: 5 Skenario Licik Ferdy Sambo Dibongkar Brigjen Hendra Kurniawan, No 4 Bawahan Tidak Boleh Bertanya!
6. Darah Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan personel Divpropam terkait penanganan kasus Brigadir J.
Pelanggaran itu adalah terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit dikutip dari YouTube DPR tayang pada 24 Agustus 2022.
Pelanggaran selanjutnya adalah ada personel Divpropam Polri yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain personel Polri tak berkepentingan masuk ke TKP, dugaan pelanggaran lain ialah adanya personel tidak berkepentingan yang ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP benar-benar selesai dilakukan.
Saat TKP mulai kosong, seorang personel Divpropam Polri juga memerintahkan ART di Duren Tiga untuk membersihkan darah dan serpihan kaca yang berserakan.
Baca Juga: Balik Badan, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar Balik Aib Ferdy Sambo
7. Ambulance Tanpa Sirine Bawa Jenazah Brigadir J
Melalui segmen podcast pada channel YouTube Polisi Ooh Polisi, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi di tempat kejadian tak ada ambulans jenazah yang membawa Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Aryanto Sutadi sampai harus bertanya langsung kepada mantan anak buahnya, dan memperoleh jawaban bahwa ada ambulans yang didatangkan ke lokasi kejadian, tapi sirine memang sengaja tidak dibunyikan dengan alasan urusan internal.
Memangnya untuk angkut mayat korban penembakan dengan ambulans yang membunyikan sirine itu dilarang dalam Undang-Undang?
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan tidak memberi jawaban pasti terkait proses evakuasi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Menurutnya, ambulans diperuntukkan untuk membawa orang sakit.
"Ya ambulance kan mobil orang sakit, ini kan jenazah.Nanti kita sampaikan ya. Sama seperti yang dijelaskan Pak Kapolres saja ya," kata Ramadhan di kantor BNN, Kamis 14 Juli 2022, dikutip dari chanel YouTube Aktual TV. ***

Share this article
Dalam keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan sempat singgung nama Kapolri, ini yang dikatakan.