AYOJAKARTA.COM – Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar oleh Polri pada pekan depan.
Sidang yang akan dijalani oleh Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan pelanggaran kode etik obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan ada dua anggota Polri yang akan menjalani siding serupa, yakni AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Akhirnya Jujur soal Skenario Cantik Ferdy Sambo, Singgung Nama Kapolri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan dilaksanakan pada minggu depan.
“Informasi dari Propam, Insya Allah minggu depan. Sambil menunggu update lagi,” ujar Dedi sebagaimana dikutip dari jakarta.suara.com pada Jumat, 16 September 2022.
Sedangkan Ajudan Ferdy Sambo, Bharrada Sadam, mendapatkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Siapa Effendi Simbolon yang Diburu TNI? Simak Profil Agama hingga Anak-Istri
“Atas putusan itu, pelanggar (Bharrada Sadam) menyatakan tidak banding,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Sidang KKEP Bharrada Sadam dimulai pukul 13.00 hingga 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sidang ini diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto, dengan Kombes Rachmat Pamudji sebagai wakil ketua, serta Kombes Satius Gintjing dan Kombes Pitra Ratulangi sebagai anggota.
Nurul juga menambahkan bahwa dalam sidang ini dihadirkan tiga saksi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Tak Bermoral, Komisi Kode Etik Polri Segera Umumkan Hasil Banding yang Diajukan
“Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA,” tambahnya.
Bentuk kode etik yang dilakukan oleh Sadam ialah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Sebelumnya diketahui Sadam melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video gambar rumah pribadi Ferdy Sambo yang ada pada ponsel wartawan.
Aksi ini terjadi ketika wartawan meliput berita di Jalan Saguling III No.29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Salah Tangkap Hacker Bjorka di Madiun? Berikut Keterangan Polri
“Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online” katanya.
Dalam hal ini, ia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terhitung kini Polri telah menggelar sidang etik kepada delapan anggota Polri. Lima diantaranya mendapat putusan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kelima orang tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, juga AKBP Pujiyarto yang diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.***