Nasional

Ekonom: Kenaikan PPN 12 Persen yang Berlaku 1 Januari 2025 Tak Ganggu Masyarakat Rentan Miskin

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 02 Jan 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen.

AYOJAKARTA.COMEkonom Fithra Hamsyah menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dinilai tepat sasaran dan tidak mengganggu masyarakat miskin.

Menurutnya, kebijakan ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, yang umumnya tidak dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerintah lewat kementerian keuangan sebenarnya itu sudah lumayan jalan tengah ya ,” tutur Fithra yang dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kenaikan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari inflasi.

Kemudian, Fithra menuturkan jika dibandingkan dengan situasi pada tahun 2022, di mana beban pajak lebih regresif dan lebih dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan PPN kali ini lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Polemik PPN 12 Persen, Prabowo Yakinkan Masyarakat Hanya Barang Mewah Saja

“kalau dibandingkan dengan apa yang terjadi tahun 2022 yang sifatnya sangat regresif artinya beban paling berat justru untuk yang menengah ke bawah,” tuturnya.

Ekonom Fithra menekankan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN baru yakni produk mewah, yang tidak dikonsumsi oleh kalangan masyarakat miskin.

Produk-produk mewah yang dikenakan PPN 12 persen ini seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai di atas Rp30 miliar.

Masyarakat rentan miskin yang lebih banyak mengkonsumsi barang kebutuhan pokok tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen untuk melindungi daya beli masyarakat.

Sebagaimana  yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti beras, daging, dan layanan kesehatan, akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.

Baca Juga: PPN Tidak Jadi Naik? Stimulus Ekonomi Akan Berlanjut, Prabowo Memastikan Tidak Akan Ada Kenaikan Pajak

Langkah Ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan memastikan bahwa kebutuhan dasar tetap terjangkau.

Dengan demikian, meskipun tarif PPN meningkat, dampaknya terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah diperkirakan tidak kena imbas atau sangat minim.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi tanpa membebani kelompok masyarakat yang paling rentan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana