AYOJAKARTA.COM – Sempat menjadi polemik di tengah masyarakat, pemerintah pastikan PPN 12 persen dan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepastian terkait adanya perubahan nilai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan PPN 12 persen merupakan suatu kebijakan yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian Presiden menambahkan, kenaikan PPN 12 persen tidak perlu sepenuhnya dikuatirkan karena hanya berlaku untuk sebagian kalangan khususnya kelas mewah.
“Tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah terkena PPN barang mewah,” jelas Presiden.
Mengacu pada penetapan kebijakan tersebut, dapat dipastikan jenis barang yang akan terkena imbas hanya berlaku pada golongan barang serta jasa mewah seperti jet pribadi.
Selain jet pribadi, pemberlakuan PPN 12 persen juga menyasar bagi pengguna jasa Kapal Pesiar atau Rumah Mewah.
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan Presiden, Adita Irawati selaku Juru Bicara PCO atau Presidentiall Communication Officer memberikan penjelasan.
Dalam keterangannya, Adita menyebut kenaikan PPN 12 persen yang disampaikan Presiden secara tersirat merupakan kado akhir tahun untuk seluruh masyarakat.
Baca Juga: Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2024 Bisa Disanggah? Pahami Dulu Ketentuan Berikut
Sebab kenaikan PPN 12 persen hanya bersifat segmentatif atau menyasar kepada golongan dengan tingkat perekonomian mewah.
“Artinya untuk barang dan jasa yang lain tidak akan ada kenaikan, ini satu hal yang perlu kita sambut dengan positif,” jelas Adita.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen, menurut Adita juga merupakan bukti keseriusan Presiden dalam menerapkan prinsip keadilan.
Sehingga dengan diberlakukannya PPN 12 persen yang berlaku segmentatif, tidak perlu menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.
Keputusan kenaikan PPN 12 persen, menurut Adita hanya menyasar kepada masyarakat kelas tertentu sebagaimana penjelasan Presiden.
“Jadi ini adalah hal positif bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi keberatan-keberatan yang selama ini kita dengarkan,” jelas Ardita.
Baca Juga: Ramai Tradisi Makan Anggur di Bawah Meja saat Tahun Baru, Benarkah Bisa Menarik Jodoh?
Terkait dengan jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori mewah serta menjadi kekhawatiran publik, Ardita memberikan rincian.
Mengacu pada pemaknaan barang mewah yang jadi perdebatan, Ardita memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2022 dan 15 tahun 2023 sebagai acuan.
Selain jet pribadi, kapal pesiar serta rumah sangat mewah yang sempat disampaikan Presiden, jenis barang mewah juga meliputi kendaraan mewah.
“Barang dan jasa yang hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” pungkas Ardita. ***

Share this article
Sempat menjadi polemik di tengah masyarakat, pemerintah pastikan PPN 12 persen sudah berlaku 1 Januari 2025 hanya barang mewah