Nasional

Gaji PNS Tidak Naik 5 Persen? Berikut Faktanya!

Oleh: Redaksi Jumat 12 Agu 2022, 16:37 WIB
Uang Rp 100 ribu

AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai gaji PNS yang akan naik 5 persen pada Agustus 2022 sedang hangat dibicarakan.

Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui kebenaran info ini agar tidak menyesatkan.

Hukum dasar dari adanya wacana ini adalah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2019 yang membahas mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/duda.

Selama ini, peraturan ini telah digunakan untuk mengatur pemberian dana pensiun untuk Gaji PNS menurut info yang dikutip dari Ayo Bandung.

Baca Juga: Meski Tak Pernah Kalah, Timnas Indonesia Tak Mau Jemawa Jelang Final Lawan Vietnam di Piala AFF U-16

Namun, jika ada informasi naik Gaji PNS, maka secara otomatis peraturan tersebut direvisi dan disesuaikan.

Sementara untuk Gaji PNS, menurut kabar yang beredar peraturan naik Gaji PNS 5 persen adalah PP RI Nomor 15 tahun 2019 yang dimana telah ditandatangani Joko Widodo sejak 13 Maret 2019 silam.

Pada PP itu membahas mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan Gaji PNS.

Dalam PP diketahui bahwa Gaji PNS pada setiap golongan berbeda-beda, antara golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Terbaru Setelah Naik 5 Persen per Agustus 2022 Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Selain itu ada pangkat di setiap golongan, dari A hingga D besaran nominal Gaji PNS golongan A yaitu Rp1.500.000 hingga Rp2.335.800.

Sementara golongan IV a, besaran nominal Gaji PNS dari Rp3.044.300 hingga Rp4.281.800.

Gaji PNS dalam PP tersebut memang mengalami kenaikan 5 persen namun itu PP yang sudah lama yakni 13 Maret 2019 dan kenaikan Gaji PNS tersebut telah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Hingga kini, peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 ini yang telah diterapkan untuk pengaturan pemberian dana pensiun untuk Gaji PNS.

Namun, kepastian kenaikan Gaji PNS dan pensiunan secara jelas dapat diketahui saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden

Untuk pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden biasanya dilakukan pada tanggal 16 Agustus.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Dimana saat ini tidak ada informasi resmi yang berasal dari Kementerian terkait untuk kenaikan Gaji PNS dan pensiunan di tahun 2022.

Maka dapat dipastikan bahwa informasi mengenai kenaikan Gaji PNS dan pensiunan tidak valid atau tidak benar.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Bank Sumut, BNI Usung Orange Synergy

Oleh karena itu, PNS dan pensiunan seharusnya jangan mudah percaya dengan rumor yang beredar di media sosial.

Terlebih belum ada informasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan Gaji PNS dan pensiunan.

Sehingga, PNS dapat menunggu informasi resmi dari Presiden RI, yaitu Joko Widodo (Jokowi) terkait Nota Keuangan.

Terkait pembacaan Nota Keuangan akan disampaikan oleh Joko Widodo biasanya diumumkan tanggal 16 Agustus 2022.***

Reporter Redaksi
Editor Dian Naren