AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini.
Lantas bagaimana tata cara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022?
Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (11/8/2022) dengan judul Seleksi CPNS dan PPPK 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran Lewat Portal SSCASN BKN, Calon Pelamar Wajib Tahu!
Seluruh seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan diarahkan ke link portal SSCASN BKN.
Pemerintah menginformasikan jumlah pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang.
Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS 2022, Cek Nominalnya di Sini
Adapun formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 dengan alokasi di bawah ini.
- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
- 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi jabatan teknis lain
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, para pelamar wajib memperhatikan syarat dan dokumen di bawah ini:
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Baca Juga: 6 Tips Lolos CPNS 2022, Pelamar Calon ASN Dijamin Lolos
Lantas di mana daftar CPNS dan PPPK 2022? Seluruh alur seleksi nantinya akan diarahkan ke portal resmi SSCASN BKN.
Berikut tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:
1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun di menu 'Registrasi'
3. Log In
Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun
4. Lengkapi biodata
- Data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2022 akan Dipungut Biaya? Berikut Penjelasan Resmi KemenPAN
5. Unggah dokumen persyaratan
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. Proses verifikasi
8. Cetak kartu ujian
9. Pengumuman kelulusan
10. Pemberkasan dan penetapan NIP
Namun berdasarkan pantauan AyoBandung.com melalui portal sscasn.bkn.go.id, pendaftaran masih belum dibuka sehingga pembuatan akun juga belum bisa dilakukan.
Adapun ciri-ciri belum bisa mendaftar akun di SSCASN BKN yaitu terdapat tulisan "PERHATIAN Pembuatan akun sudah ditutup".
Jika jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 keluar otomatis pembuatan akun di SSCASN BKN bisa dilakukan.
Itulah tata cara melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 melalui portal SSCASN.***Annisa Nur Fadillah(AyoIndonesia.com)