AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi kamu yang termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Pasalnya, gaji PNS kini naik sebesar 5 persen.
Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS tersebut?
Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (11/8/2022) dengan judul Gaji PNS Naik Sebesar 5 Persen, Inilah Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat.
Hingga saat ini besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut pada lampiran ketentuan tersebut Gaji Pokok PNS golongan terendah, yakni Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp5.901.200.
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Dipastikan Cair, Begini Pernyataan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi Indonesiabaik.id, adapun besaran gaji PNS naik sebesar 5 persen sebagai berikut;
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Artikel Terkait
Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023, Benarkah Lebih Besar?
Benarkah Gaji Pokok PNS Naik di Tahun 2023? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Anggaran Tunjangan dan Gaji PNS-PPPK Terbaru 2022/2023 Naik dan Nilainya Lebih Besar? Cek Faktanya di Sini
Syarat dan Ketentuan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS 2022, Cek di Sini!
Terbuka Kesempatan Lebar bagi Atlet Difabel dan Non Difabel Menjadi PNS