Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Pemerintah resmi menaikan daftar gaji PNS per 1 Agustus 2022. Diketahui, gaji PNS naik sebesar 5 persen. (istimewa)
Pemerintah resmi menaikan daftar gaji PNS per 1 Agustus 2022. Diketahui, gaji PNS naik sebesar 5 persen. (istimewa)

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi kamu yang termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pasalnya, gaji PNS kini naik sebesar 5 persen.

Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS tersebut?

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (11/8/2022) dengan judul Gaji PNS Naik Sebesar 5 Persen, Inilah Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat.

Hingga saat ini besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut pada lampiran ketentuan tersebut Gaji Pokok PNS golongan terendah, yakni Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp5.901.200.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Dipastikan Cair, Begini Pernyataan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi Indonesiabaik.id, adapun besaran gaji PNS naik sebesar 5 persen sebagai berikut;

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: ayobandung.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X