AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi Anda para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Pasalnya pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen.
Tak hanya gaji, pemerintah juga menaikkan besaran tunjangan untuk jabatan fungsional perencana.
Penasaran berapa besar nominal tunjangan fungsional PNS 2022?
Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (11/8/2022) dengan judul LENGKAP! Ternyata Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru 2022.
Diketahui, kenaikan tunjangan jabatan fungsional perencana ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2022, tentang Jabatan Fungsional Perencana.
Kenaikan besaran tunjangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.
Pemerintah pun memberikan tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dalam aturan itu juga dipastikan bahwa nominal tunjangan yang diberikan, sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai.
Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Adapun besarannya:
- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000
- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000
- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000
- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan besaran tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2022.
Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres 123/2017.
Namun, kini mantan Wali Kota Solo itu memperbaharui aturan tersebut dengan menaikkan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai BKN melalui Perpres 103/2022.
Jika dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN menerima tunjangan sebsar Rp29,08 juta.
Maka dalam aturan terbaru, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp33,24 juta.
Tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulannya tergantung hasil penilaian. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja (tukin) akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih, antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Di mana dalam pasal 8 ayat 2 menyebutkan, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Dipastikan Cair, Begini Pernyataan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja per kelas jabatan pegawai BKN:
- Kelas Jabatan 17 Rp 33,24 juta
- Kelas Jabatan 16 Rp 27,57 juta
- Kelas Jabatan 15 Rp 19,28 juta
- Kelas Jabatan 14 Rp 17,06 juta
- Kelas Jabatan 13 Rp 10,93 juta
- Kelas Jabatan 12 Rp 9,89 juta
- Kelas Jabatan 11 Rp 8,75 juta
- Kelas Jabatan 10 Rp 5,97 juta
- Kelas Jabatan 9 Rp 9 5,07 juta
- Kelas Jabatan 8 Rp 4,59 juta
- Kelas Jabatan 7 Rp 3,91 juta
- Kelas Jabatan 6 Rp 3,51 juta
- Kelas Jabatan 5 Rp 3,13 juta
- Kelas Jabatan 4 Rp 2,98 juta
- Kelas Jabatan 3 Rp 2,89 juta
- Kelas Jabatan 2 Rp 2,70 juta
- Kelas Jabatan 1 Rp 2,53 juta
Demikian artikel mengenai besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru 2022, bila aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN menerima tunjangan sebesar Rp29,08 juta.
Maka dalam aturan terbaru, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp33,24 juta.***Nur Izzati (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut besaran tunjangan fungsional PNS 2022 terbaru setelah resmi dinaikkan oleh pemerintah. Cek di sini!