Nasional

Kabar Gembira! BSU 2022 Dipastikan Cair, Begini Pernyataan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh: Redaksi Kamis 11 Agu 2022, 18:59 WIB
Kriteria tenaga kerja yang dapat dana BSU 2022

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BSU 2022 dapat disimak di artikel ini.

Bagi kamu yang masih ragu apakah BSU 2022 akan cair atau tidak, simak artikel ini sampai akhir.

Berikut penjelasan lengkap terkait jadwal pencairan BSU 2022 yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com, Kamis (11/8/2022) dengan judul Tenang! BSU 2022 Pasti Cair, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Ini.

Masyarakat mulai ragu apakah BSU 2022 cair atau tidak? Bahkan tidak sedikit pula yang menagih janji ke Kemnaker langsung melalui akun Instagram @kemnaker dengan memenuhi kolom komentar setiap postingan yang dipublikasikan

Tidak hanya akun milik Kemnaker, akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan milik BPJS Ketenagakerjaan pun tidak luput dari cecaran masyarakat yang menanyakan kepastian kapan BSU 2022 cair.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan kepastian BSU 2022 cair melalui pernyataan berikut ini.

Baca Juga: KJP Plus SMA Agustus 2022 Cair Kapan? Simak Jawaban Resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta!

Melalui laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan tujuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah adalah untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh akibat dari dampak Covid-19.

Hal ini pun telah tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida Fauziyah, dikutip Ayobandung.com pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kemnaker telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun.

Di mana setiap pekerja yang menjadi penerima berbasis pada data BPJS Ketenagakerjaan akan menerima Bantuan Subsidi Upah ini dengan besaran Rp1 juta.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: KJP Plus SMP Agustus 2022 Cair Kapan? Ini Jawaban Resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta!

Instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah masih disiapkan oleh Kemnaker dengan memastikan penyaluran dapat dilakukan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

“Cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, persyaratan, dan ketentuan. Akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan. Akuntabel sesuai tata kelola yang benar,” kata Menaker.

Namun, proses yang paling penting bagi Kemnaker adalah mereview kembali data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan bank penyalur dana Bantuan Subsidi Upah ini.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” ucap Menaker.

BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan pun mendukung kebijakan BSU 2022 dari Kemnaker dan siap menyampaikan data penerima Bantuan Subsidi Upah.

“BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun, sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah,” kata admin, dikutip Ayobandung.com pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan, Nindya Putri memastikan BSU 2022 akan segera cair setelah penyusunan regulasi selesai.

“Masih disusun regulasinya. Untuk 2022 Insya Allah ada karena itu sudah ada perintah dari Presiden. Sekarang proses regulasi dan administrasinya,” kata Nindya Putri.

Nindya Putri menjelaskan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah harus menunggu adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), proses transfer uang, dan segala macam yang bersifat administratif.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dibuka Kapan? Simak Jadwal dan Cara Daftar di Sini!

Syarat penerima BSU 2022

Nindya Putri menjelaskan bahwa syarat penerima BSU 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun 2021.

Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3, antara lain:

1. WNI yang memiliki NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;

3. Mendapatkan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (sesuai dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021);

5. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan;

6. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro.

Itulah informasi dari pernyataan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan soal BSU 2022 pasti cair.***Herawati Ningsih (AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah