Nasional

Benarkah Gaji Pokok PNS Naik di Tahun 2023? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani

Oleh: Redaksi Rabu 20 Jul 2022, 18:50 WIB
Menteri keuangan Sri Mulyani. KKSK harus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah kondisi global volatilitas pasar uang.

AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar PNS dapat disimak di artikel ini.

Simak juga informasi terkait gaji pokok PNS yang dikabarkan akan naik di tahun 2023.

Simak pernyataan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul Gaji Pokok PNS Naik di Tahun 2023? Ini Kata Sri Mulyani.

Kabar Gaji PNS naik di Tahun 2023 berhembus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Kabar kenaikan gaji PNS ini memang tidak dijelaskan secara mendetail dan gamblang.

Namun, diketahui pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023, hal itu sekaligus untuk mengantisipasi adanya perubahan sistem Gaji dan pensiunan PNS, dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023, Benarkah Lebih Besar?

Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan implementasi reformasi birokrasi, secara menyeluruh, demi mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas profesional, serta berintegritas.

Itu semua untuk mendukung adaptasi pola kerja baru yang lebih efektif dan efisien bagi PNS ke depannya.

Selain itu, kebijakan pegawai pada tahun mendatang juga diarahkan agar penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS.

Untuk mendukung hal tersebut, kabarnya pemerintah akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).

Menurut Sri Mulyani, belanja barang di tahun 2023 dipatok seharga Rp 62,2 triliun, nilai tersebut naik 7,7 persen bila dibadingkan dengan tahun 2022.

Maka, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan kemajuan teknologi.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus bagi PNS dengan 7 Kriteria Berikut, Cek di Sini!

Tidak hanya itu, anggaran tahun depan juga dilabarkan lebih besar dibanding dengan anggaran tahun 2021 yang senilai Rp 52 triliun.

Adapun anggaran belanja pegawai pada 2023 dikabarkan m sebesar Rp257,2 triliun, naik 3,3 persen dibanding tahun ini yang menyentuh angka Rp249,1 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan, melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment.

Dengan kenaikan anggaran tersebut, pemerintag mengharakan para ASN 2023 bisa melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan, serta perumusan design reformasi pensiun.

Dengan pelayanan berbasis elektronik itu, target yang ingin dicapai pemerintah ialah pelayanan publik harus makin baik. ASN atau PNS makin profesional, kompeten dan berintegritas, birokrasi yang lincah, efisien, serta efektif.

Karena menurut Sri Mulyani, kualitas layanan publikdi Indonesia saat ini masih di bawah rata-rata middle income level.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Cek Jumlah Formasi dan Dokumen yang Dibutuhkan di Sini!

Besaran Gaji Pokok PNS

Sebagai gambaran, berikut daftar besaran gaji pokok ASN yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Demikian artikel mengenai Gaji Pokok ASN atau PNS yang Dikabarkan naik di tahun 2023, serta penjelasan Sri Mulyani terhadap isu tersebut.***Nur Izzati (AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah