Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus bagi PNS dengan 7 Kriteria Berikut, Cek di Sini!

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru akan dihapus
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru akan dihapus

AYOJAKARTA.COM - Apakah benar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus?

Isu tunjangan sertifikasi guru akan dihapus memang sudah ramai diperbincangkan sejal beberapa hari lalu. 

Oleh sebab itu, imak informasinya pada artikel di bawah ini soal isu tunjangan sertifikasi guru akan dihapus.

Baca Juga: Lengkap! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2021

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoSurabaya.com dengan judul "Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS dengan Kriteria Ini, Sudah Cek?"

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih umum dengan tunjangan sertifikasi guru, diberikan pada guru PNS sebagai wujud penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan.

Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru juga bertujuan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, dan memajukan profesi guru.

Baca Juga: Ada Tunjangan Pangan di THR PNS 2021, Berapa Besarannya?

Adapun tunjangan sertifikasi bagi guru dihapus jika terdapat guru PNS yang masuk ke dalam daftar bukan penerima Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Lalu apa saja kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi guru dihapus? Simak daftarnya berikut ini.

Kriteria guru PNS penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah Agar Bebas Biaya Kuliah dan Dapat Tunjangan Bulanan, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru seorang guru harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Sertifikasi Guru berikut ini.

(a) Memiliki sertifikat pendidik.

(b) Berstatus guru ASN.

(c) Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Wow Guru PPPK Bakal Dapat 8 Jenis Tunjangan! Apa Saja? Ini Rinciannya

(d) Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

(e) Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

(f) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA ASN ATAU PNS & MAHASISWA PTN: Gak Adil? Simak Penjelasan Staf Khusus Menkeu Ini

(g) Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.

(h) Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.

(i) Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.

(j) Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Baca Juga: Link Live Score Malaysia Masters 2022 Hari Ini Rabu 6 Juli Lengkap dengan Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia

Kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi bagi guru dihapus

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain Tunjangan Profesi Guru dihapus bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini.

1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA ASN: Begini Mekanisme Pencairannya

5. Mendapat tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berikutnya berlaku bagi guru yang meninggal dunia dan mencapai batas usia pensiun.

Sedangkan, Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berkenaan berlaku bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA: Mahasiswa Nonkedinasan Bisa Dapat Pulsa Rp150 Ribu? Begini Penjelasannya

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota kepada guru PNS paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pembayaran TPG berdasarkan data guru PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada SIM-Bar.

Pembayaran TPG ke guru PNS dilakukan pada setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran melalui rekening masing-masing dan dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA: Ini Beberapa Fakta Soal Paket Data untuk ASN dan Mahasiswa

Pada tahun 2022 ini pembayaran triwulan II Tunjangan Profesi Guru dilakukan pada bulan Juni 2022 di mana sinkronisasi data telah dilakukan pada 31 mei 2022.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru PNS adalah satu kali gaji pokok.

Demikian informasi mengenai kriteria guru PNS yang Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus.*** (AyoSurabaya.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tunjangan sertifikasi guru akan dihapus
# PNS

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.