TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) guru honorer pada 17 November 2020 lalu. Saat ini dana sudah tersalurkan kepada 1,2 juta orang pendidik dan tenaga pendidik (GTK) non-PNS.
“Sampai pagi ini sudah mencapai 1,2 juta orang dari total target 2,034 juta orang PTK non-PNS,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, ketika dihubungi Ayojakarta, Selasa (24/11/2020).
Abdul menjelaskan, para PTK non-PNS penerima BLT atau BSU guru honorer akan mendapatkan dana senilai Rp1,8 juta dan diberikan satu kali pencairan sampai dengan akhir bulan ini. Bagi para guru dan dosen dapat mengakses info di Info GTK dan PDDikti untuk mengetahui rekening yang dibuatkan Kemendikbud.
“Insya Allah semoga (akhir November 2020) pencairan dapat diselesaikan dan tidak ada halangan teknis,” ucapnya.
Beberapa syarat dokumen pencairan BLT atau BSU guru honorer di bawah ini perlu dipersiapkan PTK non-PNS, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT atau BSU guru honorer. Kemudian, penerima bantuan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021
“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ujar Abdul.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem merincikan 2 juta orang penerima BLT atau BSU guru honorer ini meliputi guru honorer di tingkat negeri dan swasta sebanyak 1,63 juta orang, dosen perguruan tinggi negeri dan swasta ada 162 ribu orang, dan tenaga kependidikan ada 237 ribu orang.
AYO BACA : PENCAIRAN KJP TAHAP 2 NOVEMBER 2020: Masih Dalam Proses, Katanya
Sasaran penerima BLT atau BSU guru honorer ini meliputi:
1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik Paud (Pendidikan Anak Usia Dini)
5. Pendidik Kesetaraan
6. Tenaga Keperpustakaan
7. Tenaga Laboratorium