TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah akhirnya menyampaikan penundaan target dimulainya vaksinasi Covid-19 dari rencana semula.
Awalnya pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 akan dimulai bulan November secara terbatas, dengan target awal adalah para petugas medis yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, juga kepada prajurit TNI, Polri, Satpol PP dan aparat penegak hukum.
Informasi mengenai penundaan ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan dia ditelepon dengan Presiden Joko Widodo, yang mengatakan bahwa pemerintah akan mematuhi prosedut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyambut baik penundaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut karena masih menjadi kontroversi di masyarakat. Bahkan, dia juga meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam pelaksaan vaksinasi Covid-19 serta betul-betul melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.
AYO BACA : VAKSIN COVID-19: Daerah Mana Saja yang Dapat Prioritas Vaksin dari Pemerintah? Ini Daftarnya
"Harus dipastikan bahwa vaksin yang akan dipastikan sudah layak sesuai ketentuan ilmiah," kata Mufida dalam pernyataan resminya, Rabu (28/10/2020).
Mufida menerangkan, untuk vaksin yang sudah terjalin kerjasama dengan PT. Biofarma dan Sinovac, sampai saat ini masih dalam tahap uji klinis tahap 3 yang bertujuan untuk melihat efektivitas dalam mencegah Covid-19. Itupun pelaksanaannya terlambat dibanding dengan beberapa negara lain.
Sementara analisa interim dari uji klinis tahap 3 ini paling cepat baru bisa selesai di Desember dan analisis totalnya paling cepat baru bisa selesai di bulan Maret 2021.
"Artinya BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan izin penggunaan vaksin baru bisa mengeluarkan izin tersebut setelah semua proses analisis selesai dan vaksin dinyatakan aman dan efektif," ungkap Mufida.
AYO BACA : VAKSIN COVID-19: Benarkah Vaksin Influenza Dapat Sembuhkan Covid-19? Simak Penjelasannya!
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa sebenarnya BPOM bisa mengeluarkan Emergeny Used Authorization (EUA) agar vaksin bisa segera digunakan untuk kepentingan mendesak. Namun, untuk mengeluarkan EUA tersebut wajib mensyaratkan adanya follow up dua bulan pasca injeksi terhadap objek yang telah diinjeksi dua kali.
"Dan pesyaratan ini yang belum dipenuhi dari uji klinis tahap 3. Sehingga penundaan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan langkah yang tepat," jelasnya.
Namun lebih dari itu, Mufida meminta agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak perlu tergesa-gesa jika keamanan dan efektivitas vaksin tersebut belum teruji. Demikian pula dengan vaksin yang akan diimpor langsung dalam bentuk jadi, mengingat pemerintah juga telah melakukan penjajakan pembelian dari beberapa produsen vaksin Covid-19.
Meskipun vaksin tersebut dinyatakan aman, namun perlu ada pembuktian efektivitasnya. Anggota DPR dari Fraksi PKS ini justru meminta agar untuk saat ini Pemerintah tetap fokus pada upaya pengendalian penularan melalui 3T yaitu meningkatkan jumlah tes kepada suspect Covid-19, melakukan tracing secara intensif dari hasil temuan kondirmasi positif serta treatment terhadap pasien.
"Pemerintah juga harus terus menggencarkan kampanye 3M dan melakukan pengawasan pelaksanaan 3M tersebut di berbagai sektor. Apalagi penambahan kasus baru harian masih cukup tinggi dengan rata-rata diatas 3.000 kasus per hari," paparnya.
AYO BACA : VAKSIN COVID-19: PAPDI Minta 4 Hal Wajib Ini kepada IDI dalam Program Vaksinasi