Nasional

Kontra di Indonesia, Bank Dunia Malah Apresiasi UU Cipta Kerja? Ini Sebabnya

Oleh: Admin Jumat 16 Okt 2020, 19:25 WIB
ilustrasi omnibus law

TEBET, AYOJAKARTA.COM – The World Bank atau Bank Dunia menyatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai reformasi besar bagi Indonesia.

Beleid ini dinilai dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan dalam jangka panjang mampu menjadikan masyarakat sejahtera.

“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” ujar Senior External Affairs Officer Bank Dunia, Lestari Boediono dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Bank Dunia juga menilai, Omnibus Law UU Cipta Kerja menghapus berbagai hambatan pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dinilai dapat menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Implementasi UU Cipta Kerja menjadi sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksana yang kuat, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

AYO BACA : Demo Omnibus Law Ciptaker Berdampak pada Penanganan Covid-19 di Jakarta

“Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (14/10/2020), naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja disampaikan ke Presiden Jokowi oleh Pimpinan DPR melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020. Naskah yang sudah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) itu diterima oleh Pratikno.

Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU).

Susiwijono menegaskan, isi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap sama dengan yang disepakati bersama DPR. “Tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI,” katanya.

Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh Airlangga dan Yasonna  akan disampaikan oleh Pratikno kepada Jokowi untuk mendapatkan pengesahan.

AYO BACA : Anies Khawatir Demo Tolak Omnibus Law Jadi Klaster Penularan Covid-19

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono