TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kasus penyerangan kepada Syekh Ali Jaber ditanggapi serius oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Mahfud menekankan kepada pihak kepolisian bahwa kasus tersebut tak bisa dihentikan begitu saja lantaran ada anggapan pelaku AA mengalami gangguan jiwa. Menurutnya dugaan itu harus dibuktikan di pengadilan.
AYO BACA : Penyerangan Syekh Ali Jaber, Dekan UIN Jakarta Minta RUU Perlindungan Tokoh Agama Segera Dibahas
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan. Jadi polisi tak bisa menghentikan karena ini misalnya diduga sakit jiwa, ini tidak boleh," kata Mahfud, Rabu (16/9/2020).
Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi kalau pemerintah berupaya untuk menutupi kasus teror terhadap ulama. Dia menyatakan pemerintah tidak bisa percaya begitu saja dengan keterangan orang tua tersangka yang menyebut pelaku mengidap gangguan jiwa.
AYO BACA : Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Begini Respons Syekh Ali Jaber
"Jadi masyarakat jangan berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dan mengatakan Alfin itu sakit jiwa. Pemerintah belum percaya dia sakit jiwa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung telah menaikkan status perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kemarin dikirimkan pada tanggal 15 September 2020," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono.
Selanjutnya, penyidik juga telah merencanakan akan melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada, Kamis (17/9/2020) besok. Tempat kejadian perkara atau TKP penusukan Syekh Ali Jaber telah digaris polisi.
AYO BACA : Syekh Ali Jaber Diserang Orang Tak Dikenal, Pelaku Berhasil Diamankan