SURABAYA, AYOJAKARTA.COM - Sejak pertama kali diterima menjadi mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, sudah ada 25 orang yang menjadi korban Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) untuk dijadikan objek pemuas hasrat seksualnya. Gilang terkenal karena kasus pelecehan seksual 'fetish kain jarik'usai salah satu korban membeberkan perilakunya di media sosial.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Gilang mengaku kepada polisi ia menyimpan alat seperti kain jarik, lakban, serta gunting di kamar kosnya. Barang tersebut digunakan untuk mempraktikkan langsung dengan korban yang berhasil ia perdaya hingga mau mempraktikan apa yang Gilang suruh, yakni berpura-pura menjadi mayat dengan dibungkus kain.
Contohnya saja, salah satu kejadian yang menimpa korban berinisial W pada 2015 lalu. Tahun itu adalah awal di mama Gilang mulai mempraktekan bungkus membungkus orang dengan kedok penelitian dan riset.
"Kalau korban yang dibungkus secara langsung ini juga mengalami tindakan-tindakan (pelecehan seksual) lain dari tersangka," katanya, Sabtu (8/8/2020).
Keterangan lain juga didapatkan dari korban yang membuat utas di twitter mengenai tindakan Gilang. Namun, polisi juga maish mendalami informasi dari Gilang dan lainnya apakah ada korban lainnya selain 25 orang yang diakui Gilang.
Kini Gilang dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Pasal tersebut disangkakan, karena ancaman oleh tersangka untuk melakukan bunuh diri jika korban tak menuruti keinginannya. Dia meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Isir mengatakan, Gilang tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual, karena masih belum ditemukan landasan hukumnya. Sejauh ini belum ada pasal yang bisa memenuhi unsur-unsurnya.
AYO BACA : Gilang 'Kang Bungkus' Fetish Kain Jarik Dijerat Pasal Berlapis
"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Isir.
Sebetulnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini ada karena korban yang merasa pernah diperdayai oleh Gilang untuk memuaskan hasrat seksualnya merasa telah dilecehkan.
Namun, mengambil dari contoh Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, Isir mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut hanya mengatur:
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
Karena korban dan tersangka usianya tergolong dewasa dan bukan anak-anak, maka kasus Gilang tak bisa dijerat memakai pasal tersebut.
"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," tutur Isir.
Karenanya, Gilang hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Sebabnya, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting, jika tidak, akan melakukan bunuh diri.
"Jaraknya juga menggunakan peralatan (secara online). Jadi kami terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban. Ini menjadi paksaan kepada korban untuk mengikuti keinginan tersangka," kata dia.